Bareskrim Sebut Nama Capim KPK Ini sebagai Tersangka

Bareskrim Sebut Nama Capim KPK Ini sebagai Tersangka
JAKARTA - Polri akhirnya membuka identitas calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penyandang status tersangka. Institusi di Polri pimpinan Komjen Budi Waseso (sebelum diganti dan dipindahkan ke BNN) itu telah menjerat Nina Nurlina Pramono sebagai tersangka korupsi di Yayasan Pertamina atau Pertamina Foundation. 
 
Penetapan tersangka itu sebagai tindak lanjut atas penyelidikan yang diikuti penggeledahan di kantor Pertamina Foundation beberapa waktu lalu. Nina yang pernah menjadi petinggi di Yayasan Pertamina ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility (CSR) gerakan menanam 100 juta pohon se-Indonesia. 
 
Status Nina sebagai tersangka itu diungkapkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Jakarta, Kamis (3/9). "Iya, dia (Nina, red)," katanya. 
 
Buwas -sapaan Budi Waseso- menegaskan bahwa Bareskrim juga sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tentang kasus yang menjerat salah satu capim KPK itu ke Kejaksaan Agung. Bahkan SPDP itu sudah dibuat sebelum Bareskrim melakukan penggeledahan di kantor Pertamina Foundation pekan lalu. 
 
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak juga mengungkapan hal sama.  "Tepat saat penggeledahan SPDP sudah dikirim," ujarnya saat dikonfirmasi. 
 
Dalam waktu dekat juga Bareskrim akan melakukan pemanggilan terhadap Nina untuk proses penyidikan lebih lanjut.Nina beberapa waktu lalu memang ikut seleksi capim KPK. Namun, namanya sudah dicoret sehingga tidak masuk dalam delapan capim KPK yang diserahkan panitia seleksi ke Presiden Joko Widodo.(rep04)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index