Usai Dibunuh, Vivi Diseret ke Semak-semak

  Usai Dibunuh, Vivi Diseret ke Semak-semak
PEKANBARU - Setelah dianggap semua penyidikan cukup, akhirnya pihak Kepolisian Polresta Pekanbaru melakukan rekonstruksi terhadap peristiwa terbunuhnya Sri Vivi Sulastri (20) oleh kekasihnya sendiri Muhammad Agus Dudung (22), Selasa (11/8) siang sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam rekonstruksi tersebut,puluhan anggota Shabara langsung melakukan pengawalan ketat kepada tersangka Dudung.
 
Pertama kali adegan yang dilakukan oleh pria tamatan sekolah menengah pertama (SMP) ini dilakukan di daerah Jalan Uka. Di sana pelaku sengaja SMS untuk berjanjian bertemu dengan korban. Setelah bertemu akhirnya sepasang kekasih ini berjalan dan tepat tengah malam keduanya memberhentikan sepeda motor untuk bercerita di Jalan Jati Mandiri Gang Pribadi RT 03 RW 16 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan.
 
Dengan muka yang dingin, tepat pada adegan ke-13 tersangka Dudung yang kesal akan ucapan korban menyebutnya pria kuat napsu (kunap) menemukan seutas tali yang berada tidak jauh dari sepasang kekasih ini duduk. Entah apa yang merasuki Dudung untuk mengakhiri hidup anak bungsu dari tiga bersaudara ini.
 
Tepat pada adegan yang ke-14 Sri Vivi Sulastri terpaksa harus merelakan nyawanya hilang di tangan kekasih tercinta. Dengan mimik wajah yang tidak bersalah, Dudung terus mempraktikkan satu persatu bagaimana dirinya mengakhiri nyawa korban. Di sana terlihat korban yang telah meninggal dunia langsung diseret oleh Dudung hingga ke dalam semak -semak. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, barulah Dudung kembali ke rumah kontrakannya untuk beristirahat.
 
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Bimo Aryanto saat dikonfirmasi melalui Wakasat Reskrim AKP Bambang Dewanto menyebutkan ada 27 adegan yang dilakukan pada rekosntruksi tersebut sampai tersangka menitipkan sepeda motor kepada temannya dan dirinya berjalan kaki pulang ke rumah," terang Bambang.
 
Diutarakan lebih jelas oleh Wakasat Reskrim AKP Bambang Dewanto bahwa dilakukannya rekonstruksi pembunuhan Sri Vivi Sulastri bertujuan untuk menyamakan keterangan pelaku yang sudah diperiksa dengan fakta yang ada di lapangan. "Tersangka dijerat pasal berlapis yakni  pasal 338 pembunuhan junto pasal 351 ayat 3 tentang kekerasan menyebabkan meninggal dan pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman mininal 7 tahun dan maksimal 15 tahun.Sedangkan berkasnya akan kita kirim secepat mungkin kepada kejaksaan agar pelaku bisa menjalani proses lebih lanjut." tutup Wakasat Reskrim. (rep04/rpc)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index