3.848 Ijazah ASN Diverifikasi Ulang

3.848 Ijazah ASN Diverifikasi Ulang
PANGKALAN KERINCI - Sehubungan dengan terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu yang ramai diberitakan berbagai media, baik cetak maupun elektronik, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pelalawan akan memverifikasi ijazah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang di mulai dari D-I, D-II, D-III, S-1, S-2 dan S-3.
 
Demikian hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pelalawan Andi Yuliandri SKom, Jumat (26/6) di Pangkalankerinci. 
 
Dikatakannya, bahwa hal ini dilakukan sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu PNS/TNI/Polri di Lingkungan Instansi Pemerintah, khususnya pegawai di lingkungan pemkab yang berjumlah 3.848 ASN.
 
“Ya, kami melakukan ini sesuai dengan surat edaran Menpan No 03/2015 tentang penanganan ijazah palsu PNS/TNI/Polri yang sudah dikirim Menpan RB beberapa pekan lalu. Kami akan memverifikasi ijazah ASN di lingkungan pemkab yang di mulai dari DI, DII, DIII, S1, S2 dan S3,” terangnya.
 
Dijelaskan Andi, bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Inspektorat untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah. Untuk itu, maka dirinya bersama inspektorat akan membentuk tim yang akan difungsikan guna melakukan verifikasi ijazah ASN. Namun demikian ketika ditanya perguruan tinggi mana yang mengeluarkan ijazah palsu, dirinya menyampaikan kalau sampai saat ini Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi belum memberikan keterangan tentang perguruan tinggi yang diakui dan tidak diakui pemerintah.
 
“Untuk verifikasi ijazah tersebut, kami akan berkoordinasi dengan dengan pihak Inspektorat. Tugas untuk memeriksa dan meverifikasi ijazah PNS itu merupakan kewenangan kami (BKD, red). Saya menegaskan, jika pada kenyataannya nanti ditemukan ASN yang menggunakan ijazah palsu, maka sanksi yang akan diberikan berupa sanksi administratif sesuai SE Menpan tersebut,” tegasnya.
 
Mengenai batasan waktu yang diberikan untuk verifikasi ijazah ASN, Andy menambahkan, bahwa batas yang diberikan sampai Agustus 2015 untuk melaporkan hasilnya. Walaupun demikian, pihaknya akan bekerja maksimal untuk melakukan verifikasi secara resmi sesuai petunjuk teknis SE Menpan-RB yang diterima oleh Pemkab Pelalawan.
 
“Yang pasti kami siap melakukan verifikasi, tapi prosedur verifikasi yang akan kami lakukan nanti sesuai instruksi yang disampaikan Pak Menteri,” tutupnya.(rep04/rpc) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index