Puluhan WNI asal Meranti Sudah Dibebaskan Bos Kasino di Kamboja

 Puluhan WNI asal Meranti Sudah Dibebaskan Bos Kasino di Kamboja
Jakarta-Dirjen Perlindungan warga negara Indonesia (WNI) dan Bantuan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, melaporkan bahwa saat ini sebanyak 13 WNI yang sebelumnya menjalani proses hukum karena dituduh melarikan uang seorang bos kasino di Kamboja, telah dibebaskan.
 
“Jika sebelumnya ada 6 WNI yang telah selesai menjalani proses hukum dan telah dibebaskan kepolisian Kamboja, kini ada 7 WNI lagi yang telah dibebaskan setelah menjalani proses hukum. Jadi, total ada 13 WNI di Kamboja yang telah bebas,” ujar Dirjen Perlindungan WNI, Lalu Muhammad Iqbal, melalui pesan singkat kepada Okezone, Rabu (27/5/2015).
 
“Sementara itu, 10 WNI lainnya dilaporkan masih menjalani proses hukum, namun tetap didampingi pengacara dari KBRI Phnom Penh. Permintaan dari pihak KBRI, 10 WNI tersebut dibebaskan tanpa syarat, sedangkan Jefry Sun akan disiapkan pengacara untuk legal process,” sambungnya.
 
Sebagaimana diberitakan, awalnya ada 16 WNI asal Kepulauan Meranti, Riau. Namun, setelah diselidiki ada 23 WNI. Kasus penahanan 23 WNI asal Kepulauan Meranti, Riau, di salah satu perusahaan kasino di Kamboja berawal dari seorang WNI, Jefry Sun, yang membawa kabur uang sang pemilik kasino sebesar Rp2,1 miliar.
 
Awalnya, ke-23 WNI tersebut diajak oleh Jefry untuk bekerja di perusahaan kasino di Kamboja. Namun, ternyata ia terlibat kasus penipuan dengan membawa kabur uang sang pemilik kasino. Sang pemilik kasino kemudian menahan 23 WNI rekrutan Jefry yang bekerja pada perusahaannya untuk dimintai pertanggungjawaban. (rep05/ant)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index