Tangkapan Polres Siak

Ribuan Bawang Merah di Bakar, Pemiliknya Masih Siluman

Ribuan Bawang Merah di Bakar, Pemiliknya Masih Siluman
Sekretaris Daerah Kab Siak bersama Kapolres Siak, Kajari Siak dan Ketua Pengadilan Siak memusnahkan barang bukti bawang ilegal di Polres Siak. Rabu 06
DAYUN - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Siak Sri Indrapura Arjun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ino Harianto,Sik bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Drs.H.T.S.Hamzah,M.Si didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Siak Zainul Arifin SH,MH, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Siak, Hj.Sorta Rea Neva,SH,M.Hum serta petinggi Karantina bidang makanan dan pertanian dari Provinsi Riau, Rabu (6/5) memusnahkan Empat Ribu Seratus Delapan Puluh Delapan (4.188) Karung Bawang Merah Ilegal dengan cara di bakar yang berhasil disita oleh jajaran Kepolisan Polres Siak.
 
Kapolres Siak AKBP.Ino Harianto,Sik menyebutkan sebanyak 4.188 karung bawang merah ilegal yang dimusnahkan oleh Polres Siak ini. " ini merupakan hasil tangkapan yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian Polres Siak dari Pelabuhan rakyat Kabupaten Bengkalis.," ujarnya.
 
Untuk hasil tangkapan bawang merah tersebut, berlangsung dalam beberapa tahap. Untuk tahap pertama, tangkapan dilakukan pada tanggal 28 April melalui Polsek Sabak Auh yang berhasil menyita sebanyak 1000 karung bawang merah yang diangkut oleh tiga truk. Kemudian untuk tahap kedua tepat pada tanggal 29 April jajaran Polsek Bungaraya kembali berhasil mengamankan 4 truk yang membawa bawang ilegal dengan muatan sebanyak 1.288 karung bawang merah. Bahkan pada hari serta tanggal yang sama, Satreskim Polres Siak juga berhasil menangkap 3 truk berisi 1.900 karung bawang merah ilegal yang dibawa tanpa dokumen resmi. 
 
"Dari hasil tangkapan tersebut, setelah dikalkulasikan jumlah keseluruhan bawang merah ilegal yang berhasil ditangkap oleh Polres Siak adalah sebanyak 4.188 karung," jelasnya.
 
Disampaikan Polres, untuk masalah bawang ilegal yang terjadi diwilayah Kabupaten Siak, akan terus kami lanjutkan, sebab kegiatan ini sangat merugikan sekali bagi daerah dan negara, karena sepak terjang yang bersifat ilegal ini, sama sekali tidak ada cukainya (pajak). "Untuk itu Polres Siak tidak hanya menangani masalah bawang ilegal saja, namun apa saja yang terkait dengan pelanggaran hukum, tetap dilakukan penindakan. Makanya jajaran polres Siak butuh dukungan dan informasi dari semua pihak baik itu dari rekan media, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan unsur-unsur lainnya, perlu kerjasamanya," bebernya.
 
Ditempat terpisah,Kapolres Siak yang berhasil dikonfirmasi, mengatakan pemilik bawang ilegal tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan. Para pelaku, imbuhnya, diduga telah melanggar undang-undang karantina hewan, ikan dan tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 UU RI no.16 tahun 1992 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.150 juta jo pasal 480 KUH pidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.(rep02)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index