Perangkat Kampung Harus Paham UU Nomor 6 Tahun 2014

Perangkat Kampung Harus Paham UU Nomor 6 Tahun 2014
SIAK - Asisten Administrasi Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Siak Drs.H.Jamaluddin,M.Si, Rabu (22/4) menggelar sosialisasi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa di Hotel Winaria Jalan Sutomo Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak.Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Siak Abdul Razak,SH, narasumber dari Kementerian RI, serta 122 orang Kepala Kampung se-Kabupaten Siak.
 
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Kabupaten Siak, H.Jamaluddin, mengharapkan agar pemerintahan Kampung dapat mempersiapkan diri terkait pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut. "Sebagai pejabat paling tinggi di Kampung, harus memahami undang-undang ini, sehingga dalam implementasi dan pelaksanaan tidak terjebak pada kasus pidana,”jelas Jamal saat melakukan sosilaisasi UU Nomor 6 Tahun 2014 ini.
 
Disampaikan Jamal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini, harus bisa dipahami dan dimengerti oleh masing-masing Kepala Kampung yang ada di Kabupaten Siak, sebab anggaran untuk Kampung yang dipersiapkan oleh Pemerintah, mulai dari tingkat Pusat,Provinsi dan tingkat Kabupaten sangat besar. 
 
"Untuk masing-masing Kampung sedikitnya hampir 1 Milyar yang akan diterima oleh setiap Kepala Kampung di Kabupaten Siak ini, untuk itu, Kepala Kampung harus hati-hati dalam mengelolanya, jika tidak nantinya bisa saja berurusan dengan hukum," jelasnya.
 
Terkait hal tersebut maka dianggap perlu dilakukan sosialisasi UU No. 6 Tahun 2014 ini. Lebih lanjut Jamal menjelaskan bahwa, pada dasarnya tujuan utama pengaliran dana ke Kampung adalah untuk kesejahteraan masyarakat Kampung. Sehingga jika masyarakat Kampung seluruhnya sudah sejahtera, maka secara umum Kabupaten Siak juga akan sejahtera. 
 
"Makanya, Pemerintah Daerah sangat berharap agar Kepala Kampung bisa memahami dari aturan yang telah di keluarkan tersebut, sehingga tidak menjadi batu sandungan dari persoalan kesiapan aparat desa dalam pengelolaanya," tegasnya.
 
Jamal juga berharap kepada semua Kepala Kampung untuk dapat saling menyadari, dan dapat melaksanakan tertib administrasi. Diharapkan perangkat, petinggi, pemerintahan Kampung dapat membantu dalam hal kelancaran administrasi, sehingga penerimaan dana Kampung bisa tepat waktu. Tak hanya itu, Jamal juga menyoroti tentang kesejahteraan masyarakat. ”Kekuasaan bukanlah tujuan akhir tetapi menjadi perantara dalam menghantarkan masyarakat kepada kesejahteraan,”jelas Jamal.
 
Khusus pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu disikapi oleh aparat Kampung dari aspek hukum. Anggaran yang ada harus dimanfaatkan dengan benar untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.”Ingat! tugas petinggi kampung adalah mensejahterakan masyarakat. Maka sebelum uang turun pahami dahulu dan terus belajar dengan baik aturan mainnya. Artinya kedepan diharapkan tidak ada kasus keterlibatan Kepala Kampung dalam pelaksanaan Unbdang-Undang Nomor 6 Tahun 2014," paparnya(rep03)  

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index