Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menetapkan mantan pejabat Pemkab Rokan Hilir (Rohil) inisial WAF sebagai tersangka dalam kasus korupsi. WAF kini menjabat sebagai Asisten II Bidang Pemerintahan Pemprov Riau.
WAF yang dimaksud adalah Wan Amir Firdaus, eks Kepala Bappeda Pemkab Rohil yang ditarik menjadi salah satu pejabat penting di Pemprov Riau. Wan Amir hijrah ke jajaran Pemprov Riau ketika Annas Maamun terpilih menjadi Gubernur Riau pada tahun 2014.
Keterangan yang diperoleh Jumat (10/4/2015) menyebutkan, Annas yang kini gubernur nonaktif pasca tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap, menawari Wan Amir karena dinilai cakap saat menjabat sebagai Sekda Rohil. Annas pernah dua periode menjabat sebagai Bupati Rohil, karena kedekatan emosional itulah, Wan Amir ditarik untuk membantu Annas menjalankan roda pemerintahan.
Tetapi, Kejati Riau, kini telah menetapkan Wan Amir sebagai tersangka kasus pembangunan jembatan Padamaran I dan II dengan menelan dana ratusan miliar.
"Tim penyidik telah menetapkan WAF sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Riau, Mukhzan.
Terhadap Wan Amir belum dilakukan penahanan. Jaksa pun baru dalam waktu dekat akan memanggil Wan Amir untuk diperiksa sebagai tersangka.
Wan Amir saat ini tidak hanya berhadapan dengan Kejati Riau. Namun Wan Amir orang dekatnya Annas Maamun ini, juga dimintai keterangannya oleh KPK. Dia menjadi saksi terkait kasus suap APBD yang dilakukan Annas terhadap DPRD Riau masa bakti 2009-2014. Annas diduga memberi suap Rp 3 miliar untuk anggota dewan agar meloloskan APBD Riau tahun 2014-2015. (rep01/dtc)