Dicerca Pertanyaan

Inilah Jawaban BKD Inhu Soal Mutasi Guru

Inilah Jawaban BKD Inhu Soal Mutasi Guru
RENGAT - Dicerca pertanyaan bertubi-tubi oleh anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) saat heraing mengenai mutasi ratusan guru dan penempatan kepala sekolah (kepsek) di lingkungan Pemkab Inhu beberapa waktu lalu, Dinas Pendidikan Inhu dan Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) mencoba untuk tenang, Rabu (18/3/2015). Terkait mutasi ini merupakan panggilan ketiga pihak DPRD Inhu terhadap BKD. Hearing lintas komisi I dan IV itu dipimpin, Ketua Komisi I, H Samsudin.
 
Dalam hearing tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Inhu, H Ujang Sudrajat, menjelaskan bahwa mutasi guru dan kepala sekolah tersebut telah melalui pertimbangan serta berdasarkan tupoksi masing-masing bidang di Dinas Pendidikan Inhu. Disdik mengusulkan persetujuan bupati melalui BKD. Tidak itu saja, usulan mutasi guru dan Kepsek yang dilakukan Disdik Inhu juga merujuk pada keputusan lima menteri, Permendikbud Nomor 28 tahun 2010 dan aturan-aturan yang berlaku lainnya, jawab Ujang.
 
"Dalam pengusulan mutasi tersebut, saya rasa tidak ada konflik dan saya tidak ada kepentingan dalam hal itu. Usulan mutasi itu disampaikan kepada BKD, selepas itu kami tidak tau. Dalam pengusulan mutasi kami tidak bisa menginterpensi BKD dan sebaliknya BKD pun tidak bisa menginterpensi kami," jawab Ujang Sudarajat tegas.
 
Kepala BKD Inhu, Hj Wardiati menyebutkan, persoalan mutasi dan pengangkatan kepala sekolah berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Inhu. Namun demikian, dirinya mengakui bahwa tidak semua usulan dari dinas tersebut yang diakomodir. Sebab, harus melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Inhu, jawabnya dengan tenang dan penuh senyum. Ia mengaku bahwa, mutasi guru dan pengangkatan kepala sekolah yang dilaksanakan beberapa bulan lalu itu juga berdasarkan hasil hearing DPRD Inhu tahun 2013 lalu.
 
"Dalam forum ini saya informasikan pada pihak DPRD terutama pada anggota DPRD yang baru dan hadirin semua bahwa, tidak terakomodirnya usulan mutasi dari Dinas Pendidikan itu juga disebabkan karena kami terpaksa mengakomodir usulan dari anggota dewan saat hearing tahun 2013 silam. Inilah yang sebenarnya dan seharusnya tidak perlu saya disebutkan", jawab Wardiati singkat. (rep01/Grc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index