Dana Bos Meningkat, Guru Inhu Dilarang Pungut Uang Buku

Dana Bos Meningkat, Guru Inhu Dilarang Pungut Uang Buku

RENGAT - Dengan adanya kenaikan bantuan dana BOS, memberikan harapan besar bagi masyarakat terutama bagi mereka yang ingin menyekolahkan anaknya.

Namun ada hal yang sering dikeluhkan orang tua murid selama ini yakni pungutan dan penjualan buku pelajaran sekolah yang memberatkan. Untuk itu Dinas Pendidikan Inhu melarang oknum guru dan sekolah melakukan pungutan dan penjualan buku.

"Kenaikan Dana BOS ini merata, dari tingkat SD, SMP dan SLTA, dengan rincian Sekolah Dasar SD/MI naik dari Rp 580 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 800 ribu/siswa/tahun. Sekolah Menengah Pertama SMP/MTS naik dari Rp700 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun. Sekolah Menengah Atas SMASMK/MA naik dari Sekretaris Dinas Pendidikan Inhu, Winaldi.

Ia mengatakan dengan kenaikan yang cukup tinggi tersebut diharapkan agar pihak manajemen Bos Sekolah bekerja sama dengan Komite untuk memanfaatkan penggunaan dana tersebut. Disesuaikan dengan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah disusun bersama komite sekolah dan tetap berkoordinasi dengan Tim Bos Kabupaten.

"Dengan ditambahkan bantuan dana BOS Pusat serta ditambah lagi dengan bantuan dari Pemerintah Daerah dalam bentuk BOSDA sangat diharapkan bisa menjadikan pendidikan Inhu menjadi yang terbaik," harap Winaldi. (cr01/hrc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index