BUMD Dilarang Gaet Swasta untuk Kelola Migas

 BUMD Dilarang Gaet Swasta untuk Kelola Migas
Jakarta-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ingin Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) punya daya saing lebih. Seperti BUMD Kalimantan Timur, saat PT Pertamina (Persero) mengelolah blok Mahakam, mereka harus bekerja sendiri. Pemerintah sedang mempersiapkan aturan agar BUMD tidak menggandeng swasta.
 
Selama ini, sudah ada aturan bahwa pemda mendapat participating interest (PI) migas sebesar 10 persen. Selama ini, kebanyakan BUMD mengajak swasta untuk menggarap blok migas. "Akan dibuat aturan baru untuk memperkuat BUMD," ujar Plt Dirjen Migas IGN Wiratmadja Puja.
 
Saat ini, tim masih melakukan kajian mengenai larangan bagi pemda untuk menggandeng swasta saat mengelola blok migas. Terutama, saat mendapat jatah PI 10 persen. Namun, dia enggan memberi bocoran soal aturan tersebut. Yang jelas, posisi BUMD nanti makin kuat.
 
Menurutnya, lucu kalau BUMD menggandeng swasta. Sudah porsinya sedikit karena hanya 10 persen, masih harus dibagi dengan swasta. Bisa-bisa, karena swasta sudah punya infrastruktur malah mendominasi jatah tersebut. "Nanti swasta lain protes, yang digandeng bisa masuk tanpa tender," jelasnya.
 
Dia mengaku sudah memegang data soal kenapa BUMD ngotot untuk menggandeng swasta. Salah satu alasannya, mereka tidak mau repot atas kewajiban menyetor dana pengembangan rutin pengelolaan lahan migas. Padahal, kata Wirat, mereka bisa menggandeng konsorsium bank-bank daerah untuk pembiayaan.
 
"Aturan rencananya selesai sebelum akhir tahun. Entah berbentuk Peraturan Menteri atau Peraturan Pemerintah agar lebih kuat," ungkapnya, seperti dilansir riaupos.co.
 
Penegasan itu muncul karena ramai diberitakan kalau Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak berencana menggandeng pihak swasta. Alasannya, pemda tidak memiliki dana untuk mengelola Blok Mahakam. Mau tidak mau, harus menggandeng swasta untuk memberikan suntikan dana.(rep05)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index