Kenaikan Tarif Angkot Dibatasi 10-20 Persen

Kenaikan Tarif Angkot Dibatasi 10-20 Persen

KARAWANG - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian
Perhubungan, Soeroyo Alimoeso membatasi kenaikan tarif angkutan umum hanya 10
-20 persen dari tarif saat ini, jika pemerintah menaikkan harga bahan bakar
minyak bersubsidi.

"Kenaikan harga BBM sudah pasti berdampak terhadap kenaikan tarif angkutan
umum. Tetapi kenaikan tarifnya itu tidak boleh lebih dari 10-20 persen,"
katanya, di sela-sela rapat koordinasi persiapan arus mudik Lebaran 2013, di
Karawang, Senin (17/6/13) malam.

Dikatakannya, terdapat beberapa pertimbangan sampai pihaknya hanya membatasi
kenaikan tarif angkutan umum mencapai 10-20 persen, seperti menimbang daya
beli masyarakat.

Menurutnya, kenaikan tarif angkutan umum yang dipicu naiknya harga BBM
semestinya hingga 39 persen. Tetapi, hal itu tidak bisa diberlakukan, karena
kondisi masyarakat.

Ia menilai kenaikan harga BBM harus dilakukan pemerintah, sebab subsidi BBM
memberatkan APBN 2013. Selain itu, kerap salah sasaran karena dinikmati
pemilik kendaraan-kendaraan yang tak berhak.

"Kenaikan bahan bakar ini akan terjadi, karena lebih banyak untuk kepentingan
mobil pribadi. Hanya 7 persen subsidi itu dinikmati angkutan umum, yang
lainnya untuk mobil pribadi," katanya dilansir ROL.

Daftar kenaikan tarif angkutan umum tersebut juga diharapkan diberlakukan
berbarengan dengan waktu penetapan kenaikan harga BBM. Sehingga, tidak akan
ada sopir yang menaikkan tarif seenaknya. (rep02)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index