2015, DPRD Riau Dituntut Sahkan 25 Ranperda

 2015, DPRD Riau Dituntut Sahkan 25 Ranperda
Pekanbaru-Sebanyak 25 Program Legislasi (Prolegda) tahun 2015 telah disetujui DPRD Riau melalui rapat paripurna program pembentukan peraturan daerah Provinsi Riau 2015.
 
Di antara 25 program tersebut, 11 program merupakan rekomendasi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) Provinsi Riau dan 11 ranperda usulan pemerintah Provinsi Riau serta 3 ranperda kumulatif terbuka.
 
“Kita harus Optimis jangan pesimis. Sekarang inikan banyak anggota DPRD Riau yang muda-muda dan kita yakin. Jadi, tidak ada malas-malasan jika hari ini kita sudah sahkan 25 ranperda ini ya kita kejarkan,” kata Ketua DPRD Riau, Suparman, Senin (9/2).
 
Ranperda yang disetujui menjadi program pembentukan peraturan daerah Provinsi Riau tahun 2015 inisiatif DPRD Provinsi Riau di antaranya adalah, pelestarian dan pengembangan budaya melayu Riau dan Kearifan lokal, kemudian tentang pedoman pendirian dan penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan swasta, perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif daerah provinsi Riau, sistem pemerintahan berbasis informasi telekomunikasi dan keterbukaan, tata cara pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, tanah ulayat dan pemanfaatannya.
 
Selanjutnya, pemanfaatan alat bantu produksi lokal bagi usaha bidang perekonomian, tata kelola aset daerah, tata kelola dan koordinasi pembangunan pekan sikawan, sistem pelayanan kesehatan dasar dan rujukan di provinsi Riau, Sistem pemberian bantuan pendidikan di provinsi Riau.
 
Sedangkan usulan gubernur Riau rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi Riau tahun 2014 hingga 2032, kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP) dan batas kawasan kebisingan (BKK), pengelolaan taman hutan raya sultan syarif hasyim (Tahura SSH), penyertaan modal kepada perusahaan daerah dan badan usaha milik daerah dan pihak ketiga, dan pedoman penyelenggaraan perkebunan.
 
Selanjutnya rencana induk pengembangan pariwisata daerah provinsi Riau, tata kelola badan usaha milik daerah provinsi Riau, pembentukan badan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, pemerintahan desa adat, perlindungan perempuan korban kekerasan dan Perlindungan lahan pangan berkelanjutan.
 
Sementara Ranperda Komulatif Terbuka yakni APBD tahun anggaran 2016, laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan Perubahan APBD tahun anggaran 2015. (rep05/tpc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index