Tarif Angkutan harus Turun Minimal 5 Persen

Tarif Angkutan harus Turun Minimal 5 Persen

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan penurunan tarif angkutan umum minimal sebesar lima persen. Penurunan tarif ini seiring penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium menjadi Rp6.600 dan solar Rp6.400 per liter.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Djoko Sasono mengatakan, ketetapan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang diteruskan kepada seluruh kepala daerah.

"Dalam melakukan antisipasi penurunan harga premium, pemerintah telah melakukan penghitungan-penghitungan terhadap tarif ekonomi angkutan umum berbasis jalan sebesar minimal lima persen dari tarif resmi yang berlaku sebelumnya," ujar Djoko di Jakarta, Senin (19/1/2015).

Sedangkan untuk angkutan penyeberangan, menurut Djoko, tarif turun minimal empat persen dari tarif yang berlaku sebelumnya.

Djoko mengatakan, penyesuaian tarif angkutan penumpang tersebut berlaku untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan perkotaan, angkutan pedesaan, angkutan penyeberangan lintas antarkabupaten-kota dalam provinsi dan lintas dalam kabupaten-kota dilakukan oleh gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangan.

"Penghitungan tarif angkutan umum harus memperhatikan kondisi dan daya beli masyarakat setempat serta tidak mengabaikan aspek keselamatan dan pelayanan," katanya seperti dilansir antaranews.com.

Djoko mengatakan, penetapan tarif ini berlaku mulai Senin 19 Januari 2015 hingga terdapat penyesuaian kembali. "Mungkin akan terjadi perubahan setiap dua pekan, secara formulasi tidak ada perubahan, satu mekanisme yang lebih efektif terkait pelaksanaan daripada penghitungan tarif ini," katanya.

Terkait sanksi yang akan dikenakan bagi pihak yang melanggar ketetapan tersebut, Djoko mengatakan akan melakukan pengawasan terkait fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait penetapan penurunan tarif tersebut.

"Tentunya kami akan berkomunikasi dengan Organda dan YLKI, kami berharap bisa memahami karena merupakan satu konsekuensi penuruan tarif dari Desember ke Januari itu besarannya signifikan," katanya.

Djoko juga mengatakan surat edaran tersebut bisa menjangkau ke daerah semaksimal mungkin agar bisa langsung diterapkan. "Kita monitoring untuk memperkecil delay (penundaan) pemberlakuan tarif," ujarnya. Namun, dia menekankan agar penurunan tarif angkutan tersebut tidak memperkecil aspek keselamatan. (cr01/ant)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index