Kemenhub: Penerbangan AirAsia QZ8501 Ilegal

Kemenhub: Penerbangan AirAsia QZ8501 Ilegal
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tidak pernah memberikan izin kepada pesawat AirAsia QZ8501 untuk terbang di hari Minggu. Artinya, penerbangan tersebut tanpa izin Kemenhub atau ilegal.
 
Sekjen Perhubungan Udara Kemenhub, Joko Mudjatmojo, mengatakan, AirAsia mendapatkan izin terbang per semester atas rute Surabaya-Singapura. Adapun penerbangan resminya, adalah di hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu, sedangkan untuk penerbangan di hari Minggu, merupakan penerbangan tanpa izin Kemenhub.
 
"Kami hanya kasih izin untuk enam bulan, yang selama empat hari itu. Tidak ada permohonan izin dari mereka untuk terbang di hari lain," ujarnya, Sabtu (3/1/2015).
 
Menurutnya, memang maskapai masih dapat terbang di luar jadwal rutin mereka. Namun, untuk dapat terbang di luar jadwal, mereka harus meminta izin flight approval (FA) ke Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.
 
Joko melanjutkan, selain izin dari Kemenhub, seharusnya ada otoritas dari Angkasa Pura I (AP I) ataupun Air Navigasi Indonesia (Airnav) untuk melakukan pengecekan perizinan penerbangan. "Kalau dari kita tidak melakukan perizinan. (Izin mungkin) dari bandaranya, apakah itu AP atau Airnav," tegasnya.
 
Sekadar informasi, Kemenhub resmi membekukan sementara izin rute penerbangan AirAsia Surabaya-Singapura terhitung mulai tanggal 2 Januari 2015 hingga hasil investigasi dan evaluasi terbit.
 
Lewat surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tentang izin penerbangan luar negeri, dijelaskan bahwa rute penerbangan Surabaya - Singapura yang diberikan kepada AirAsia adalah hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. Namun AirAsia melakukan juga penerbangan pada hari Minggu. (rep05)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index