Bupati: BPD Harus Jalankan Peran Strategisnya

 Bupati: BPD Harus Jalankan Peran Strategisnya
SIAK - Dalam rangka mendukung pemerintahan desa yaitu untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, serta tercapainya keberhasilan pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Siak yang sesuai dan sejalan dengan Visi dan Misi Kabupaten Siak. Kepada lembaga desa khususnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar dapat menjalankan peran strategisnya.
 
Demikian perihal ini disampaikan oleh Bupati Siak Drs.H.Syamsuar,M Si kepada Seluruh Kepala Desa dan BPD se-Kabupaten Siak kemarin. "Dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional, pemerintah telah memberikan perhatian yang besar terhadap kemajuan pembangunan di pedesaan. Perhatian yang besar tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa desa merupakan tempat berdiamnya sebagian besar rakyat Indonesia, karenanya kedudukan desa dan masyarakat desa menjadu landasan kehidupan bangsa dan negara Indonesia," katanya.
 
Menurut Bupati, dalam prosesnya, pembanguna desa terdiri dari dua unsur utama yaitu partisipasi atau swadaya masyarakat dan pembinaan pemerintah, atau dengan kata lain terdapat dua pihak yang terlibat dalam proses pembangunan desa yaitu masyarakat dan pemerintah. Untuk itu desa harus selalu menjadi bagian terdepan dari upaya gerakan pembangunan yang berasal dari prakarsa masyarakat, guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran, sekaligus berkeadilan dan berkesinambungan.
 
"Oleh sebab itu, dengan telah disyahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, tugas dan tanggungjawab kepala desa dan BPD sebagai bagian daru aparatur kedepan akan menjadi semakin berat. Sebab tujuan dari pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar pembangunan sarana dan prasarana pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan," tambahnya.
 
Sementara itu, terkait Undang-Undang Desa menggunakan dua prinsip pendekatan, yaitu "desa membangun" dan "membangun desa" yang diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan desa. Sebagai konsekuensinya, Desa menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten. "Dan dokumen rencana pembangunan desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa," tutup Bupati menyampaikan.(fandy)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index