UMK Pelalawan Belum ada Kesepakatan

UMK Pelalawan Belum ada Kesepakatan
 
PELALAWAN - Rencana penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan, Riau, yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat di Hotel Dika Raya, Rabu (5/11), berujung tidak ditemukan kesepakatan, masing-masing pihak yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Buruh tetap bersikukuh pada nilai yang mereka ajukan.
 
"Jadi untuk hari ini, penentuan UMK kita tunda dalam waktu 2-3 hari karena tak menemui kesepakatan. Kita akan beri kesempatan Apindo dan Serikat Buruh untuk mencapai kesepakatan soal jumlah UMK di Kabupaten Pelalawan," terang Kepala Disnakertrans Pelalawan Drs Nasri Fiesda Elly MSi, Rabu (5/11) di Pangkalan Kerinci.
 
Nasri menjelaskan, bahwa dalam rapat yang dihadiri oleh Disnakertrans sebagai pihak dari Pemerintah, Apindo dan Serikat Buruh itu berlangsung cukup alot. Pasalnya, masing-masing pihak antara Apindo dan Serikat Buruh bersikukuh untuk tetap pada pendiriannya dalam pengajuan UMK yang menurut mereka pantas bagi daerah ini.
 
"Jadi Apindo sendiri meminta UMK itu besarannya yakni 1.951.000, sementara Serikat meminta 1.966.500," paparnya.
 
Karena rapat mengalami deadlock dan tidak menemui kesepakatan, sambungnya, maka Disnakertrans menyatakan rapat ini akan ditunda dalam waktu 2-3 hari ke depan untuk kemudian dilanjutkan kembali. Jika nanti UMK telah disepakati, maka penetapan UMK ini akan diajukan oleh pihaknya ke Provinsi Riau untuk di SK-kan.
 
"Dan deadline pengajuan kita untuk penetapan UMK tahun 2015 mendatang itu ke Provisni Riau, paling lambat tanggal 20 November nanti," ujarnya.
 
Disinggung terkait alasan masing-masing baik Apindo maupun Serikat yang tetap bersikukuh pada pendiriannya hingga mengakibatkan rapat penetapan UMK temui kebuntuan, Nasri mengatakan, bahwa alasan masing-masing pihak memang cukup memiliki dasar yang kuat. Untuk Apindo, alasan UMK ditetapkan sebesar Rp 1.951.000 dikarenakan itu sudah dinaikkan 5 persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan.
 
"Sedangkan dari Serikat, mereka beralasan pengajuan UMK harus Rp 1.966.000 dikarenakan mereka sudah menghitung juga inflansi kenaikan BBM sebesar 3.000 rupiah itu. Artinya, pijakan penetapan UMK yang mereka ajukan didasari pada inflansi sebesar 10,01 persen di Kabupaten Pelalawan, jika BBM nanti naik. Untuk itu, kita mengharapkan dalam rapat berikutnya masing-masing pihak bisa menemui kesepakatan untuk penentuan UMK tahun 2015 mendatang di daerah ini," tutupnya. ((rep05/mcr)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index