Dalam Kasus Korupsi Rp 300 Miliar di BUMD

Bupati Herliyan Tak Bisa Lepas Tangan

 Bupati Herliyan Tak Bisa Lepas Tangan
Bengkalis-Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh diminta untuk ikut bertanggung jawab atas terjadinya dugaan korupsi penyertaan modal usaha BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) sebesar Rp 300 miliar. Kejaksaan yang sudah menetapkkan Direktur Utama BLJ Yusrizal Andayani sebagai tersangka didesak untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk mendalami dugaan keterlibatan Bupati.
 
"Bupati tidak bisa lepas tangan. Sebab, keputusan direksi dan komisaris pasti mendapatkan persetujuan bupati sebagai pemegang saham utama,'' ujar M. Ujang Linun S, ST, Ketua DPP LSM Forum Andalan Pengawasan Pembangunan dan Auditor Republik Indonesia (Fappar RI), seperti dilansir tribunpekanbaru.
 
Menurut Ujang, dalam setiap penyertaan modal, sebelum disetujui DPRD, bupati merupakan pihak yang mengajukan anggaran. Itu sebabnya, jika terjadi pengalihan dana, bupati juga harus memberitahukan kepada DPRD.
 
Seperti diberitakan, dana Rp 300 miliar awalnya akan digunakan untuk membangun pembangkit listrik di Pinggir dan Buruk Bakul. Namun sampai sekarang belum tuntas. Pembangkit listrik di Pinggir baru pembangunan tapak, sedangkan di Buruk Bakul belum dikerjakan sama sekali karena persoalan lahan. Kucuran dana alokasi lainnya juga diduga tak ada yang jelas. (rep05/tpc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index