JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan pembobolan bank yang melibatkan dua pegawai IT Bank CIMB Niaga. Pembobolan ini mencapai Rp22 miliar.
Kasus ini berawal dari adanya niat jahat dari tersangka SN dan ST untuk membobol rekening bank tempat dia bekerja. Memanfaatkan keahliannya sebagai tim IT, mereka mengalihkan uang yang ada di rekening yang ada di pusat ke cabang yang ada di Pangkal Pinang.
"Tersangka SN dan ST sudah berniat jahat untuk membobol salah satu bank swasta di Jakarta, dimana kedua orang tersebut merupakan karyawan bagian IT bank tersebut," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigjen Pol Kamil Razak di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (28/10/2014).
Menurut Kamil, SN berperan melakukan transfer dana milik bank tempat ia bekerja. Dibantu ST, mereka sepakat untuk melakukan pembobolan Sistem Aplikasi MOSAIC Server di bank CIMB Niaga.
"SN mendapatkan uang sebesar USD200 ribu sementara ST mendapat USD100 ribu," ujar Kamil.
Selain menangkap SN dan ST, polisi juga berhasil menangkap WW alias MSP serta RY yang memiliki peran sebagai penampung uang telah yang ditransfer oleh SN. Keduanya menerima uang hasil kejahatan sebesar USD100 ribu.
"Mereka bekerja sama dengan MSP dan RY untuk menyiapkan rekening penampungan hasil uang yang telah mereka bobol," tutur Kamil.
Keempat tersangka tersebut berhasil membobol uang mencapai Rp22 miliar di mana polisi berhasil menyita sebanyak USD536.200 dan Rp100 juta. Namun, sebanyak USD5.000 gagal diselamatkan karena telah digunakan tersangka MSP untuk berlibur di Malaysia.
"SN, ST dan RY berhasil kita tangkap pada 17 Oktober 2014 setelah adanya laporan dari pihak Bank CIMB Niaga, sementara MSP dua hari kemudian berhasil kita tangkap," kata Kamil.
Keempat tersangka kini telah diamankan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Mereka disangkakan dengan Pasal 49 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta Pasal 81 dan atau Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana. Para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 3 juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (rep05)