Sebelum Dihentikan, Sinetron GGS Sudah Dua Kali Dapat Teguran KPI

Sebelum Dihentikan, Sinetron GGS Sudah Dua Kali Dapat Teguran KPI
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menjatuhkan sanksi penghentian sementara sinetron Ganteng Ganteng Serigala (GGS) yang tayang di SCTV selama tiga hari. Sebelum sanksi penghentian ini, KPI telah melayangkan dua kali teguran kepada pihak stasiun televisi SCTV.
 
"Dikarenakan sinetron GGS ini telah mendapat sanksi administratif sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada 20 Mei 2014 dan 16 Juni 2014, maka pelanggaran yang timbul selanjutnya mengakibatkan sinetron ini harus dihentikan sementara," begitu dalam rilis KPI yang terbit pada 10 Oktober 2014 lalu.
 
Rapat Pleno KPI juga memutuskan bahwa pihak SCTV juga dilarang menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama. Selain itu, SCTV berkewajiban memperbaiki keseluruhan alur cerita program sinetron Ganteng Ganteng Serigala yang sesuai dengan tujuan, arah dan fungsi dari penyiaran sesuai dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 SPS.
 
Sanksi ini karena pada episode tersebut sinetron ini menayangkan adegan seorang remaja perempuan melompat ke dalam api serta adegan remaja laki-laki dan remaja perempuan yang mengenakan seragam sekolah berpelukan di lingkungan sekolah.
 
Padahal adegan bermesraan dan berpelukan dengan menggunakan seragan sekolah di lingkungan sekolah ini sebelumnya ditemui di tanggal 30 Mei 2014. Dan KPI telah telah memberikan surat teguran kedua, karena adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran  Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.
 
Namun pada tayangan GGS 16 Agustus 2014, adegan yang menjadi penyebab sinetron ini mendapatkan teguran kedua justru muncul lagi. KPI Pusat juga menilai bahwa inti cerita program sinetron GGS tidak mengandung nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan dan budi pekerti.
 
Selain itu tampilan yang muncul di sinetron ini tidak sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta bertentangan dengan etika yang ada di lingkungan pendidikan. (rep01/rol)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index