Mendagri: Jokowi Harus Mundur Sebelum 20 Oktober

Mendagri: Jokowi Harus Mundur Sebelum 20 Oktober
JAKARTA -  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sudah harus mundur dari jabatannya sebelum dilantik sebagai presiden ketujuh RI pada 20 Oktober 2014 mendatang. 
 
Pasalnya, calon presiden (capres) terpilih dalam Pilpres 9 Juli lalu tersebut tidak memiliki alasan lagi untuk menunda pengunduran dirinya dari jabatan gubernur. Ini usai Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas kemenangannya dari rivalnya, Prabowo Subianto pada sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2014 pada Kamis (21/8) lalu.
 
Hal tersebut dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi usai rapat bersama Menkopolhukam, Kapolri, Panglima TNI, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) di Gedung Kemenkopolhukam, Jumat (22/8). ‘’Dengan telah ditetapkan keputusan MK, Jokowi sudah berhak mengajukan pengunduran diri kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Nanti akan ada penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah putusan MK,’’ kata Gamawan di sana.
 
Gamawan menegaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Jokowi tidak boleh merangkap jabatan saat dilantik menjadi presiden. Mantan gubernur Sumatera Barat (Sumbar) tersebut menjelaskan, pengunduran diri Jokowi dari gubernur DKI harus melalui persetujuan dari parlemen di dalam sidang paripurna di DPRD DKI Jakarta. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). ‘’Tergantung DPRD yang baru, harus disetujui DPRD pengundurannya,’’ ujarnya.
 
Dia menuturkan, anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 akan dilantik pada 25 Agustus nanti. Dengan demikian, proses pengunduran diri Jokowi tersebut sudah dapat diproses sejak hari itu juga. ‘’DPRD DKI dilantik 25 Agustus. Saya sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) seluruh anggota DPRD DKI 20 Agustus kemarin. Jadi tanggal 25 Agustus dilantik bertepatan berakhirnya masa jabatan DPRD lama,’’ kata Gamawan.
 
Dia juga meminta agar anggota DPRD yang baru dilantik nanti segera membentuk panitia khusus (pansus) pengunduran diri Jokowi dari gubernur. ‘’Jadi sebelum tanggal 20 Oktober sudah ada keputusan kalau permohonan diajukan DPRD,’’ ujarnya.
 
Terkait dengan adanya anggapan dari sejumlah pihak yang khawatir proses pengunduran diri Jokowi akan dihambat di DPRD, Gamawan hanya berharap bahwa hal tersebut tidak terjadi. ‘’Kalau, saya hitung-hitung dari politik, tentu ini kewenangan DPRD, koalisi Jokowi di DPRD itu hanya 50 kursi, sedangkan untuk mundur memerlukan 54 kursi. Jadi mudah-mudahan tidak ada masalah,’’ tuturnya.
 
Dia menambahkan bahwa pihaknya tidak memberikan tenggat waktu kepada mantan wali kota Surakarta tersebut untuk mengajukan pengunduran dirinya. ‘’Kalau itu tidak ada. Maka harus diagendakan segera oleh DPRD,’’ imbuhnya.
 
Di samping itu, Gamawan mengatakan bahwa posisi kursi gubernur di Balai Kota DKI Jakarta selepas Jokowi mengundurkan diri akan langsung diisi oleh wakilnya, Basuki Tjahja Purnama. Pria yang akrab disapa Ahok tersebut akan langsung melaksanakan tugas-tugas sebagai gubernur.
 
‘’Kalau sudah berhenti permanen, nanti DPRD akan mengusulkan kepada presiden melalui Mendagri untuk mengangkat Ahok sebagai gubernur. Nanti akan diterbitkan SK pengangkatan gubernur,’’ katanya.
 
Dia memperkirakan bahwa pelantikan Ahok sebagai gubernur baru akan dilaksanakan setelah 20 Oktober 2014 karena panjangnya proses penerbitan SK pengangkatannya sebagai gubernur. Sehingga bukanlah menjadi suatu kebetulan, apabila yang melantik Ahok nanti adalah Jokowi, yang saat itu tentu sudah menjadi presiden.  ‘’Sampai SK pengangkatannya diterbitkan, tentu ada usulan dari DPRD dulu dan itu perlu waktu. Kemungkinan Jokowi yang melantik,’’ terangnya. (rep03/jpnn)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index