Pekanbaru - Polda Riau menetapkan Ketua DPRD Bengkalis, inisial JA sebagai tersangka dana bantuan sosial (Bansos). Tim penyidik masih menunggu kepastian audit BPKP.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengungkapkan hal itu seperti dilansir detikcom, Selasa (10/6/2014). Dia menjelaskan, sebelum penetapan tersangka, pihak penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait penyaluran dana Bansos tersebut.
"Dari keterangan sejumlah saksi yang kita periksa serta sejumlah bukti petunjuk lainnya, akhirnya kita menetapkan JA sebagai tersangka," kata Guntur.
Menjawab soal kerugian negara, Guntur belum bisa menyebutkan angka pastinya. Ini karena Polda Riau masih terus melakukan koordinasi dengan BPKP untuk mengaudit nilai kerugian tersebut.
"Angka pastinya belum kita dapatkan. Karena audit tersebut masih dilakukan BPKP," kata Guntur.
Sejumlah informasi yang dihimpun, dugaan korupsi dana Bansos berlangsung sejak tahun 2012 lalu. Nilai dana Bansos yang direkomendasikan Ketua DPRD Bengkalis inisial JA ini diperkirakan mencapai Rp.230 Miliar. (Rep05)