Wauh, Bisnis VSI Milik Yusuf Mansur Dinilai Ilegal

Jumat, 02 Mei 2014 | 08:12:00 WIB
Jakarta-Setelah tawaran investasinya di bisnis perhotelan kena tegur Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rupanya Yusuf Mansur tidak jera mengajak umat untuk berbisnis bersama.
 
Pada 22 Agustus 2013, sang Ustaz meresmikan bisnis barunya di bawah payung PT Veritra Sentosa Internasional (VSI). Tidak perlu waktu lama, bisnis VSI menyebar lewat dunia maya. Sayang, belum genap setahun, masalah sepertinya sudah mulai muncul.
 
Simak saja cuit sang Ustaz di linimasa Twitter. Pada Selasa (1/5/2014) sore, pemilik akun @Yusuf_Mansur itu menulis, “yg slh ttp sy. gpp. tp soal deposit VSI ga mungkin ilang. 90% sbb kslhn konfirmasi sj. next will be better. maafin ya. VSI brproses.”
 
Rupanya, Yusuf menuliskan hal itu lantaran para mitra VSI tidak bisa melakukan transaksi dengan VPay, yang merupakan alat pembayaran berbagai jasa di VSI.
 
Pernyataan itu langsung mendapat respons seru dari sejumlah follower berjuluk Ustad Sedekah ini. Ada yang mendoakan. Ada pula yang bertanya tentang apa itu VSI. Pemilik akun @Kakasi46 menulis, “@Yusuf_Mansur knp kalau mslh uang, bisnisny slalu mslah yah? Dngerin crmh agamanya aja. Bisnisny jngn. #slow.”
 
Lantas, apa sebenarnya bisnis VSI? VSI mengklaim sebagai penyedia jasa transaksi online untuk pembayaran listrik, pulsa telepon seluler, tagihan PDAM, televisi berbayar, hingga zakat. Untuk itu, VSI menjaring mitra dengan iming-iming bisa membayar banyak tagihan tersebut secara gratis. Padahal, investasinya sangat mungil, yakni mulai dari Rp 275.000 hingga sekitar Rp 8,5 juta. (rep05)
 

Terkini