JAKARTA-Partai Golkar untuk sementara waktu memberhentikan posisi Ratu Atut Chosiyah distruktur DPP setelah Gubernur Banten itu ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Distruktural DPP Partai Golkar, Atut menjabat sebagai Ketua DPP Bidang Perempuan dan Wakil Bendahara Umum.
"DPP akan menugaskan Wasekjen Bidang Pemberdayaan Perempuan untuk menangangi tugas-tugas beliau di DPP, agar beliau bisa fokus dengan urusan hukum," kata Wakil Sekjen DPP Partai Golkar, Tantowi Yahya saat dihubungi, Jumat (20/12/2013).
Dilansir di Okezone.com, Saat ini, kata Tantowi, DPP Partai Golkar juga menyiapkan bantuan hukum untuk Atut, untuk mengawal dua kasus yang diduga melibatkan dirinya, yakni kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan korupsi pengadaan alat kesehatan.
"Golkar menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. DPP telah menugaskan Korbid Hukum dan HAM untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan untuk nemastikan proses berjalan adil dan tidak ada maksud lain selain penegakan hukum itu sendiri," tuturnya.
(rep06)