Persidangan kasus penggelapan emas milik nasabah BRI, Ratna Dewi seberat 59 kg kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kali ini dihadirkan empat saksi dari pihak keamanan BRI, salah satunya koordinator keamanan BRI Minto Wibowo.
Minto mengungkapkan, terdakwa Agus Mardianto selaku mantan Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan menemuinya di tangga guna meminta bantuan untuk diantar ke ruang Safe Deposit Box (SDB) gadai nasabah BRI. Minto menolak permintaan Agus, karena sepengetahuannya Agus tak pernah menyewa SDB di kantor BRI cabang Gatot Subroto.
"Saya tanya, karena saya tahu Pak Agus tidak pernah menyewa SDB di Gatot Subroto (Cabang BRI). Tapi jawaban dia mau ke SDB 2007 (milik nasabah Ratna Dewi)," ungkap Minto di PN Jaksel, Jumat (22/11).
Dirinya curiga, karena Agus tak didampingi penyewa SDB itu yaitu Ratna Dewi. Agus didampingi terdakwa Kepala Bagian Administrasi Kredit, Rotua Anastasya mendesak Minto.
"Kami menanyakan kok tidak ada ibu (Ratna Dewi), kata Pak Agus sudah nggak apa-apa. Saat itu Bu Anas (Rotua) ada di sampingnya, akhirnya saya ajak satpam Nanang Suherman karena saya tahu tidak boleh masuk tanpa didampingi pemilik, supaya tidak terjadi apa-apa. Setelah itu, kami berempat turun ke bawah menuju ruang SDB," ucap Minto.
Sesuai prosedur BRI, Minto meminta Agus dan Rotua untuk mengisi buku tamu, Agus pun menolaknya. Dia, lanjut Minto, bersikukuh meminta Minto untuk membuka box 2007 milik Ratna Dewi.
"Setelah saya buka box itu, kami diminta untuk membawanya ke atas. Tapi saya tanya ke atas mana, dan dijawab oleh Pak Agus ke ruang prioritas. Loh, saya nanya kan itu nggak boleh. Namun saya lupa jawabannya apa saat itu," jelas Minto.
Akhirnya, Minto bersama dengan Nanang membawa box itu ke ruang prioritas sesuai perintah Rotua dan Agus. Sesampainya di ruang prioritas, sudah ada dua orang yang menunggu, seorang pria dan seorang perempuan berkerudung.
"Mereka bukan pegawai BRI, baik wilayah maupun cabang. Saya juga bingung mereka lewat mana masuknya, karena hanya ada satu pintu saja," kata dia.
Minto mengaku tidak mengetahui yang dilakukan oleh dua orang misterius itu dengan Rotua dan Agus. Yang pasti, Minto diminta untuk mengembalikan box tersebut ke ruang SDB. Sementara itu, Nanang Suherman mengaku tak merasakan perbedaan beratnya SDB ketika membawa turun dari ruang prioritas.
"Hanya saja, itu box dalam keadaan tertutup jadi tidak tahu apa isinya," pungkasnya.
Kejadian berawal saat Ratna Dewi yang menginvestasikan logam mulia seberat 59 kilogram atau senilai Rp32 miliar dalam bentuk "safety box" sebagai jaminan gadai pinjaman pada BRI. Ratna Dewi berencana memindahkan kreditnya ke bank lain, namun pimpinan BRI Wilayah 2 Jakarta mempertahankan dan menyuruh mengajukan permohonan kredit tambahan.
Pihak BRI menyetujui permohonan kredit tambahan yang diajukan Ratna Dewi dengan syarat menambah jaminan logam mulia. Awalnya pemeriksaan penambahan jaminan logam mulia tidak bermasalah, selanjutnya pihak BRI memeriksa kembali emas milik Ratna Dewi saat status jaminannya menjadi gadai atau logam mulia itu dalam penguasaan BRI.
Ratna Dewi menolak akad kredit tambahan yang telah disetujui karena jaminan logam mulianya berubah fisik dan tidak sesuai sertifikat. Akibat perubahan fisik logam mulia itu, Ratna Dewi mengajukan gugatan perdata dan melaporkan beberapa pimpinan Kantor BRI Wilayah II Jakarta, karena dugaan tindak pidana penggelapan emas seberat 59 Kg ke Polda Metro Jaya.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap mantan Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, RA, mantan Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM dan mantan Kepala Bagian Administrasi Kredit, RTA.
Kemudian, polisi menetapkan kembali tiga tersangka lainnya, yakni mantan Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan berinisial ALR, Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, ADU dan mantan pejabat lainnya, BRO.