Kapolri : Polri Larang Pakai Senjata Api 24 Jam

Kamis, 07 November 2013 | 01:12:00 WIB
Jakarta - Kapolri Jenderal Sutarman diminta menerbitkan aturan yang tegas soal penggunaan senjata api di kalangan prajurit polri. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan senjata api sebagaimana yang dilakukan oknum Brimob Wawan kepada satpam bernama Bachrudin.
 
Anggota Komisi III DPR sebagai mitra kerja Polri, Nasir Djamil mengatakan, anggota Polri seharusnya tidak diperkenankan memegang senjata api selama 24 jam. Menurutnya, anggota Polri cukup memegang senjata api selama masa tugas jam kerja.
 
"Kami berharap agar Kapolri Jenderal Polisi Sutarman bisa membuat aturan yang lebih tegas terkait kepemilikan senjata api oleh anggota polri," kata Nasir, ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
 
Meski telah melakukan serangkaian ujian kepada anggotanya, kata Nasir, masih ada saja penyalahgunaan senjata api oleh oknum polri di lapangan.
 
"Kedepan harus diatur kriteria dan kualifikasi seorang anggota polri yang bisa memiliki senajata. Jadi dia tidak memilikinya selama 24 jam," kata politikus PKS itu.
 
Menurutnya, penggunaan senjata api tidak bisa dipandang remeh. Sebab, penyalahgunaannya bisa mengakibatkan hilangnya nyawa.
 
"Jangan main main dengan senjata api karena ini menyangkut dengan nyawa manusia," ujarnya.
 
Sebelumnya, anggota Polri dari satuan Brimob Wawan menembak satpam Bachrudin di Ruko Galaxi No. 30-31 Blok L Kompleks 1000 Ruki, Cengkareng Jakarta Barat pada Selasa (5/11) pukul 18.30.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto mengatakan telah memeriksa Wawan. Menurut Rikwanto, Wawan semula tidak bermaksud menembak Bachrudin. Dia hanya ingin menakut-nakuti karena mengira senjata apinya tidak berpeluru. dilansir inilah.com. (rep10)

Terkini