Diperas Rp10 M, Anton Medan Laporkan Perwira Polisi Polres Medan

Selasa, 17 September 2013 | 06:33:00 WIB

Mantan narapidana, Anton Medan atau Ramdan Effendi, melaporkan seorang pejabat di Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, Komisaris Polisi JC ke Divisi Profesi dan Pengaman Polri, Senin 16 September 2013.

Kompol JC dilaporkan dalam kasus dugaan pemerasan sebesar Rp10 miliar terhadap kerabat Anton.

"Yang bersangkutan telah memeras suami dari keponakan saya kurang lebih Rp10 miliar," kata Anton Medan kepada wartawan di Sentra Pelayanan Propam Mabes Polri, Jakarta.

Anton menjelaskan, laporan ini berawal dari kasus yang menjerat kerabatnya bernama Peter Dragona (68) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Pihak keluarga Peter kemudian mengajukan penangguhan penahanan. Namun, pihak Polrestabes Medan malah memeras kerabatnya tersebut.

"Dia awalnya minta Rp10 miliar, akhirnya jadi Rp3 miliar. Ada oknum polisi menggunakan institusi agar bisa nego," kata Anton.

Uang sebesar Rp3 miliar itu rencananya akan diberikan kepada Kapolrestabes Medan Rp2 miliar dan Rp400 juta untuk penyidik. Ternyata Kasat juga menawarkan Rp100 juta untuk Anton Medan. Anton pun tersinggung dan berupaya menggagalkan upaya pemerasan itu.

"Uangnya disiapkan Rp2,5 miliar, ketika mau diserahan, saya gagalkan upaya itu dengan berputar ke arah bandara dan menitipkan uang itu ke teman saya," kata Anton.

Kuasa hukum Anton Medan, Lukmanul Hakim mengatakan kasus ini merupakan preseden buruk di tubuh institusi Polri dan harus ditindaklanjuti.

"Ini jadi preseden buruk. Kami harap ini bisa jadi atensi pimpinan polri," kata Lukman dilansir vivanews.com.(rep2)

Terkini