PEKANBARU- Meskipun sudah tidak mengajukan banding atas kasusnya, enam anggota DPRD Riau yang menjadi terpidana atas kasus suap Perda PON, sampai saat ini masih menerima gaji.
“Mereka masih menerima gaji, sesuai ketentuan dan aturannya,” kata Zulkarnain Kadir, Sekretaris DPRD Riau dilansir riauterkinicom.
Hal ini disebabkan karena keenam anggota DPRD Riau tersebut statusnya masih dianggap sebagai anggota DPRD Riau. Kemudian, hal ini berlaku hingga keenam anggota tersebut, resmi diganti.
“Berapa jumlahnya, silahkan tanya ke bagian keuangan sekretariat, karena mereka lebih mengetahui rinciannya,” ungkapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, saat menjadi tersangka, keenam anggota tersebut memperoleh gaji sebesar Rp19 Juta dengan 3 item dari 11 item yang akan diterima setiap bulannya.
Dari ketiga item tersebut, salah satunya yakni Tunjangan Perumahan yang besarnya mencapai Rp16 Juta dan untuk kedua item yang tidak diketahui secara persis tersebut, besarannya mencapai Rp3 Juta.
Ketika hal ini ditanya langsung ke Zulkarnain Kadir, apakah masih sama gaji yang diterima saat menjadi terpidana dengan menjadi tersangka. lagi-lagi pihaknya tidak bisa menjawab dan menyerahkan hal ini ke bagian keuangan sekretariat DPRD Riau.(rep2)