Klewang Minta Dibebaskan

Jumat, 23 Agustus 2013 | 09:35:00 WIB

PEKANBARU - Mardirjo alias Klewang (58) meminta hakim membebaskannya dari jeratan hukum. Pasalnya, Klewang menilai dirinya tidak bersalah karena hanya jadi penonton saat perusakan Warnet Dinzyie di Jalan Moh Amin.

Klewang melalui penasehat hukum, Asmanidar SH mengatakan, berdasarkan fakta persidangan tidak ada yang memberatkan Klewang. "Dalam kejahatan (perusakan) itu Klewang hanya menonton dan tidak ada perintah untuk menyerang. Dia hanya anggota saja," ujar Asmanidar.

Asmanidar menegaskan, Klewang hanyalah laki-laki tua dengan kondisi stroke dan pengangguran yang terjebak dalam komunitas kelompok yang disebut geng motor.  Klewang juga mempunyai tanggungjawab pada keluarganya.

"Jadi tidak ada alasan menjeratnya dengan pasal 170 KUHP. Jika dituntut dengan 169 KUHP pun tidak terbukti. Jadi kita minta Klewang dibebaskan dari segala tuntutan," tutur Asmanidar.

Asmanidar juga menjelaskan, selama pemeriksaan di kepolisian, Klewang mendapat intimidasi. Menurutnya, dengan tangan diborgol dan mulut dilakban, Klewang lalu dipukul dengan menggunakan alat.

Tidak hanya itu, Klewang juga sempat diancam akan dibunuh setelah keluar dari penjara jika menceritakan tentang kekerasan yang dialaminya. "Terdakwa hanya pria yang tak berdaya, untuk itu kami minta hakim membebaskannya," ulang Asmanidar pada majelis hakim yang diketui Reno Listowo SH, Kamis (22/8/2013).

Saat pembacaan pledoi oleh penasehat hukumnya, tidak ada sepatah pun kata-kata keluar dari mulut Klewang. Pria berkulit hitam itu hanya tertunduk lesu. Raut wajah keriput menandakan usianya semakin tua.

Usai pembacaan pledoi, Klewang yang tidak menamatkan pendidikan sekolah dasar nya itu meninggalkan ruang sidang.  "Tangan saya masih sakit Pak," ujar Klewang kepada wartawan usai menjalani persidangan.

Disinggung penyebab sakitnya itu, Klewang hanya diam. Dia dengan langkah tertatih berjalan menuju sel tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sebelumnya, Klewang dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dedengkot geng motor ini terbukti terlibat kasus perusakan warung internet (Warnet) di Jalan Mohd Ali.

Fakta persidangan, Klewang didakwa JPU melakukan perusakan warung internet (Warnet) Dinzyie di Jalan M Amin Kecamatan Senapelan.  Tindakan itu dilakukan Klewang dan anggotanya pada Minggu tanggal 11 November 2012 pukul 02.00 WIB. (rep02)
 

Terkini