SBY Tunjuk Patrialis Akbar Jadi Hakim Konstitusi

Rabu, 31 Juli 2013 | 01:06:00 WIB

JAKARTA-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi dari unsur pemerintah. Patrialis, mantan Menteri Hukum dan HAM, menggantikan pendahulunya, Achmad Sodiki. Selain itu, Presiden juga memperpanjang masa jabatan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi periode 2013-2018.

Demikian hal ini disampaikan Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2013). "Keduanya menjadi hakim konstitusi melalui keputusan presiden," kata Julian.

Secara terpisah, Ketua MK Akil Mochtar mengatakan, ia telah menerima keppres pengangkatan Patrialis pada Senin (29/7/2013) sore.

"Kemarin (Senin) sore keppres-nya sudah saya terima," kata Akil seperti dilansir Antara.

Akil mengungkapkan bahwa keppres itu intinya berisi tentang pemberhentian Achmad Sodiki dan mengangkat Patrialis sebagai hakim konstitusi untuk periode 2013-2018.
     
Akil mengatakan, masa jabatan Achmad Sodiki dan Maria Farida akan berakhir pada pertengahan Agustus 2013. Achmad Sodiki tidak diperpanjang karena mendekati usai pensiun hakim konstitusi, yakni 70 tahun.

"Pak Sodiki tinggal satu tahun lebih (69 tahun), mungkin itu yang menjadi pertimbangan (tidak diperpanjang)," kata Akil.

Sementara Maria Farida saat ini masih berumur 64 tahun sehingga masih memiliki masa jabatan satu periode lagi.

Patrialis adalah advokat sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN). Sebelumnya, Patrialis juga pernah menjabat sebagai anggota DPR selama dua periode dari daerah pemilihan Sumatera Barat.

Pria kelahiran Padang 31 Oktober 1958 ini telah memperoleh gelar sarjana hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan meraih gelar doktor dari Universitas Padjadjaran Bandung. (rep05)

Terkini