Perpres Ojol Siap Terbit Akhir Agustus, Aturan Bagi Hasil 92:8 Harus Lebih Jelas

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:39:28 WIB
Pengemudi Ojek Online

Jakarta - Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyambut positif langkah DPR RI bersama pemerintah yang kembali mematangkan dan memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol). Mereka meminta proses finalisasi Perpres tersebut tidak hanya berfokus pada pengaturan administratif.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menyebut pihaknya berharap aturan itu dapat menciptakan ekosistem transportasi online yang adil, transparan, berkelanjutan. Aturan itu diharapkan bisa memberikan kepastian perlindungan bagi para pengemudi ojol.

Ia mengatakan salah satu substansi penting yang harus ditegaskan dalam Perpres adalah skema bagi hasil 92% untuk pengemudi dan 8% untuk perusahaan aplikasi.

"Kami mengapresiasi DPR dan pemerintah yang kembali mematangkan Perpres Ojol. Bagi Garda Indonesia, angka 92:8 harus diatur secara komprehensif. Jangan sampai 92:8 hanya menjadi angka di atas kertas," kata Igun kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, pendapatan bersih pengemudi tetap berpotensi tergerus apabila mekanisme tarif, promo, insentif, algoritma, biaya lain, hingga skema aplikasi tidak diatur secara transparan.

Penerapan skema 92:8 sejak 1 Juli 2026 dinilai menjadi langkah penting untuk memperbaiki distribusi pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Pemerintah sebelumnya juga menyatakan masih ada aplikator yang perlu ditertibkan agar menerapkan skema tersebut secara konsisten.

"Karena itu, Garda Indonesia berpandangan bahwa Perpres yang sedang dimatangkan saat ini harus menjadi payung hukum yang memperkuat dan mengunci prinsip keadilan dalam pembagian hasil, bukan sekadar mengulang ketentuan teknis yang sudah berjalan," ujarnya.

Minta Definisi 92:8 Diperjelas
Garda Indonesia juga meminta Perpres memberikan definisi hukum yang jelas terkait skema 92:8, termasuk dasar perhitungan bagi hasil.

Igun mengatakan harus ada ketentuan yang memastikan porsi 92% benar-benar menjadi hak pengemudi berdasarkan nilai transaksi yang menjadi dasar perhitungan. Mekanismenya juga harus dapat diaudit dan dipahami para pengemudi.

"Harus terdapat ketentuan yang memastikan bahwa porsi 92 persen benar-benar menjadi hak pengemudi berdasarkan nilai transaksi yang menjadi dasar perhitungan, dengan mekanisme yang dapat diaudit dan dipahami oleh pengemudi," katanya.

Menurut Garda Indonesia, pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan bagian dari satu ekosistem yang menghasilkan pendapatan. Karena itu, pembagian hasil dinilai harus dilakukan secara transparan.

"Secara prinsip ekonomi, pengemudi dan perusahaan aplikasi berada dalam suatu ekosistem yang menghasilkan pendapatan. Maka pembagian hasilnya harus transparan: 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi," ujar Igun.

Dia menilai perubahan perspektif dari sistem pemotongan menjadi konsep "bagi hasil" juga memiliki konsekuensi penting. Menurutnya, perubahan tersebut bukan sekadar pergantian istilah, tetapi harus mencerminkan perubahan paradigma hubungan ekonomi antara pengemudi dan perusahaan platform.

Akan Terbit Akhir Agustus
Perpres mengenai ojol akan segera terbit. Mensesneg Prasetyo Hadi menargetkan Perpres akan terbit akhir Agustus atau paling lama awal September.

"Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur jasa transportasi online," kata Pras kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).

Pras mengatakan penyusunan perpres ojol ini sudah mencapai kesepahaman bersama usai beberapa kali rapat digelar. Pras mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPR RI atas koordinasi untuk mempercepat penyelesaiannya.

"Alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan perpres yang akan mengatur transportasi ojol," ujarnya.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Dasco dan Pak Cucun yang tidak henti-hentinya dan tidak ada lelah-lelahnya untuk berkoordinasi dengan kita mempercepat sesuai dengan perintah dan petunjuk Bapak Presiden," lanjutnya.**

Terkini