Kejagung Turun Tangan Tindaklanjuti Kasus Pagar Laut Tangerang

Jumat, 31 Januari 2025 | 12:24:41 WIB
SHGB pagar laut Tangerang dicabut, pejabat terkait penerbitannya dipecat hingga kini kasusnya diselidiki Kejagung soal ada tidaknya dugaan korupsi.

Jakarta - Gonjang-ganjing keberadaan pagar laut di pantai utara Tangerang, semakin memanas. Pemerintah sendiri mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang diduga ilegal tersebut. Pagar laut dari bambu sepanjang 30 kilometer lebih itu sebagian besar sudah dicabut.

Bahkan terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan SHGB di atas laut Tangerang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan proses penyelidikan itu dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.

"Iya, kami secara proaktif sesuai kewenangan kami melakukan pengumpulan bahan-bahan, data dan keterangan," kata Harli kepada wartawan, Jakarta, Kamis (30/1) kemarin.

Harli menerangkan saat ini proses pengumpulan barang bukti masih terus dilakukan. Selain itu, kata dia, tim penyelidik juga bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperjelas kasus ini.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa ada 263 bidang SHGB yang terbit di kawasan tersebut.

Mayoritas sertifikat dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, perusahaan yang terkait dengan pengusaha besar Sugianto Kusuma alias Aguan.

Nusron mengungkapkan SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut diterbitkan tanpa keterlibatan kementeriannya.

Ia menerangkan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022 Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, menteri hanya mengurusi HGB yang luasnya lebih dari 250 ribu meter persegi. Sementara itu, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang masuk kewenangan Kepala Kantor Pertanahan. **

Terkini