Update Kasus Vina Cirebon: Hotman Paris Berharap Presiden Jokowi Ikut 'Cawe-cawe'

Kamis, 30 Mei 2024 | 12:05:00 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutapea berharap Presiden Joko Widodo memberi perhatian atas kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.

Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea semakin bersemangat menyoroti kasus pembunuhan dan pemerkosaa Vina asala Cirebon yang kini sedang ramai jadi perbincangan publik. Merasa kasus Vina asal Cirebon tersebut masih menyisakan mkisteri, Hotman berharap Presiden Joko Widodo bisa memberi perhatian atau 'cawe-cawe' atas kasus tersebut.

Bukan hanya kepada presiden, Hotman juga berharap perhatian dari Menko Polhukam untuk menuntaskan kasus yang sudah terjadi delapan tahun silam tersebut. Dengan 'cawe-cawe Presiden RI dan Menko Polhukam, diharapkan misteri kasus ini bisa terbuka kebenarannya. 

Hotman juga berharap agar kasus Vina ini mendapat perhatian seperti halnya pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joleh Ferdy Sambo.

"Dengan konferensi pers ini mudah-mudahan sampai Bapak Presiden Jokowi juga mendengarkan ini, Menko Polhukam mendengarkan, agar benar-benar kasih perhatian. Sebab upaya hukum dari keluarga korban tidak ada jalurnya di undang-undang," ucap dia.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini.

Kini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.

Tak hanya itu, Polda Jawa Barat juga menyatakan dengan penangkapan Pegi menunjukkan tidak ada lagi orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Dua orang yang sebelumnya masuk dalam DPO, yakni Dani dan Andi juga sudah tidak lagi menjadi buronan. Polisi beralasan dua orang yang masuk DPO itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya yang tidak dapat dibuktikan.

"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.

Surawan pun menyatakan dengan ditangkapnya Pegi, maka total pelaku pada kasus Vina dan Eky di Cirebon berjumlah sembilan orang.**
 

Terkini