Gubri Riau Belum Bisa Rekom 3 Daerah ini Sekolah Tatap Muka

Senin, 10 Agustus 2020 | 09:44:44 WIB

PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar belum merekomendasikan sekolah yang berada di tiga kabupaten dan kota di Riau untuk melaksanakan belajar mengajar dengan sistem tatap muka di kelas.

Tiga daerah yang dimaksud adalah Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar.

Ketiga daerah ini memang trend penambahan kasus positif Covid-19 menunjukkan peningkatan yang cukup tajam.


Bahkan saat ini ketuga kabupaten kota ini statusnya sudah zona oranye. Berbeda dengan daerah lain di Riau yang statusnya zona kuning.

"Harapan kami dengan kondisi saat ini , tiga daerah yang masuk zona oranye, yakni Pekanbaru, Siak dan Kampar kita belum rekomendasikan untuk melakukan belajar tatap muka," kata Gubri Syamsuar, Minggu (9/8/2020).

Sedangkan untuk daerah lain yang masuk zona kuning, pihaknya mengizinkan sekolah untuk melaksanakan belajar mengajar tatap muka di kelas.

Namun dengan sejumlah catatan. Di antaranya adalah harus mendapatkan izin dari gugus tugas masing-masing kabupaten kota dan wajib menjalankan protokol kesehatan dengan ketat di lingkungan sekolah.

"Sesuai aturan yang berlaku, jika ada yang ingin melakukan belajar mengajar dengan tatap muka di kelas harus meminta izin ke gugus tugas kabupaten kota masing- masing.”serunya.


“ Jadi nanti sekolah itu boleh melakukan tatap muka atas persetujuan dari ketua Satgas masing-masing daerah. Bisa bupati, walikota atau gubernur,"tambahnya.

Meski sekolah yang berada di zona kuning diperbolehkan untuk melaksanakan belajar tatap muka di kelas, namun sekolah diingatkan untuk menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

Mengingat saat ini trend peningkatan kasus positif Covid-19 di Riau terus menunjukkan peningkatan.


Sehingga potensi penularan bisa saja terjadi di lingkungan sekolah jika sekolah tidak menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

"Meskipun diperbolehkan, harapan kita protokol kesehatan harus dipatuhi, karena kami tau tidak semua sekolah bisa memenuhi standar protokol kesehatan," ujarnya.

Tidak hanya itu, bagi orang tua yang keberatan atau tidak ingin anaknya masuk sekolah karena khawatir tertular Covid-19, sekolah tidak boleh memaksa anak tersebut untuk sekolah.

Jika tidak orang tua siswa tidak mengizinkan anaknya sekolah, maka pihak sekolah harus memberikan izin kepada anak tersebut dan tidak boleh diberikan sanksi.

Sebab di masa pandemi Covid-19 ini anak boleh tidak belajar di sekolah jika tidak mendapatkan izin dari orang tuanya.

"Menteri pendidikan sudah memberikan keleluasaan terkait persoalan ini. Jadi kalau ada orang tuanya yang ragu anaknya belajar tatap muka di sekolah, tidak masalah anaknya tidak sekolah," ujar Syamsuar.
(rep05)

Terkini