Ini Dia Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV

Senin, 06 Juli 2020 | 16:16:19 WIB
ilustrasi

Jakarta-Pegawai negeri sipil (PNS) tetap mendapatkan gaji setelah pensiun. Pemerintah pun telah menetapkan besaran pensiun pokok para abdi negara ini. 

Pensiunan pokok bukan hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri, melainkan hingga tunjangan orangtua. Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. 

Merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pkok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 

Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan: 1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900. 2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000 3. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800 4. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900. (rep01)

Terkini