Izin Presiden Rawan Praktek Politik Transaksional

Sabtu, 26 September 2015 | 06:16:00 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu mengeluarkan putusan yang mengejutkan. Jika sebelumnya para anggota DPR yang akan diperiksa penegak hukum tak perlu mengantongi izin, kini harus mengajukan izin ke presiden. Jika ini diterapkan, pengamat politik khawatir pelaksanaannya akan rawan terjadi politik transaksi dan intervensi.
 
Selain itu, pengamat politik dari Universitas Padjajaran Bandung, Idil Akbar menganggap keputusan MK tersebut akan menjadikan persoalan penyelesaian hukum menjadi gamang dan panjang. Jika presiden komitmen atas hukum dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum, maka presiden bisa mengambil sikap mempercepat izin.
 
“Namun, dalam konteks izin seperti ini sangat rawan terhadap adanya transaksi dan intervensi,” kata Idil Jumat (25/9/2015).
 
Karena itu, dengan keputusan MK ini pihaknya berharap masyarakat jangan hanya mengawasi DPR dan penegak hukum saja, tetapi presiden juga perlu terus diingatkan. "Ini supaya presiden tidak memanfaatkan izin ini untuk kepentingan sendiri maupun kelompoknya,” kata Idil.
 
Diketahui, MK mengabulkan permohonan judicial review Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana yang menguji pasal 245 ayat (1) UU MD3 yang mengatur pemeriksaan anggota DPR terkait tindak pidana harus atas persetujuan tertulis Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
 
Pemohon menginginkan pemeriksaan anggota DPR tidak perlu lagi persetujuan MKD. Tapi MK juga memutuskan lebih, bahwa pemeriksaan wakil rakyat di DPR harus mendapat izin Presiden.(Rep04) 
 

Terkini