Pejabat Pemko harus Lapor Harta Kekayaan

Jumat, 21 November 2014 | 02:19:00 WIB
Pekanbaru - Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi SSi meminta kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk melaporkan harta kekayaannya. Pasalnya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) dinilai Wawako gampang-gampang susah, makanya Pejabat diberikan pelatihan sosialisasi LHKPN. “LHKPN ini sangat penting sekali bagi seluruh pejabat, walaupun terlihat mudah tapi susah. Makanya kita lakukan sosialisasi ini sehingga nantinya pejabat negara melaporkan harta kekayaannya,” kata Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi SSi Kamis (20/11). Dikatakan Wawako, secara undang-undang, pejabat negara diwajibkan secara rutin melaporkan harta kekayaannya. Ia juga dengan tegas, sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Kota Pekanbaru akan menetapkan sebagai daerah yang zero korupsi. “Ini bagian dari kita agar Pemko Pekanbaru bebas dari korupsi. Makanya kita harus mulai tertib mengisi LHKPN ini,” sebut Wawako. Dalam kesempatan ini, Wawako juga sangat mendukung agar sosialisasi LHKPN ini kedepannya terus dilakukan pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru. Ia juga menyebutkan, selaku Wakil Walikota, dalam 3 bulan sekali selalu mengisi LHKPN. “Saya tekankan agar seluruh pejabat mengikuti acara ini. Walapun gampang-gampang mudah, tapi saya pun selalu rutin memperbaharui harta kekayaan selama menjabat,” terang Wawako. Saat disinggung mengenai sanksi apakah yang akan diberikan kepada pejabat yang tidak melakukan LHKPN, Wawako dengan tegas meminta kepada Inspektorat Pekanbaru melaporkan ke Walikota Pekanbaru. “Kita harus melaporkan harta kekayaan yang didapat secara rutin. Lagipula ini sudah sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi. Jadi kalau masih ada pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya, segera laporkan ke Walikota,” tutup Ayat. (Rep05)

Terkini