Wajib Pajak Harus Ditagih dan Diancam

Selasa, 28 Oktober 2014 | 03:57:00 WIB
JAKARTA - Wajib Pajak (WP) harus ditagih, ditelepon, diingatkan, bahkan kalau perlu diancam untuk membayar pajak. Hal ini tidak terlepas dari masih belum terexplorenya potensi pajak untuk penerimaan negara di Tanah Air.
 
"80 persen masyarakat Indonesia, seperti negara lain Amerika, Jepang, Jerman sama, 80 persen harus didatangin ditelponin kalau perlu diancam," tegas Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (28/10/2014).
 
Untuk itu, Fuad memandang tidak ada cara lain untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak adalah WP ini harus didatangin langsung supaya tidak dapat mengelak.
 
"Jadi kita enggak ada pilihan. Banyak orang, yang enggak ada bos, bukan karyawan, itu kalau enggak didatengin enggak bayar pajak, 'tarsok-tarsok' mulu," tegasnya.
 
Fuad mengungkapkan, dengan keadaan ini, perlu adanya biaya operasional menunjang bagi para pegawai pajak agar dapat menagih tersebut.
 
"Jadi perlu ada biaya operasional, datengin mereka pakai motor, ada biaya bensin. Kalau pegawai pajak itu besar biaya operasionalnya, karena WP kita jutaan. Kalau kita enggak datangin, akhirnya yang terjadi kita jadi pasif," paparnya.
 
Menurut Fuad, tidak tercapainya target penerimaan pajak karena sistemnya masih pasif. Ini terjadi karena hanya menunggu WP yang sadar membayar pajak, sedangkan di luar sana masih ada WP yang harus didatangin langsung bahkan kalau perlu diancam untuk membayar pajak.
 
"Kalau pasif inilah yang terjadi penerimaan pajak mandek terus. Karena enggak ada cerita, orang kalau dilayani, pasti bayar pajak. Aah.. Omong kosong. Itu cuma 20 persen dari masyarakat yang melakukan hal itu, bayar pajak dengan suka rela, 80 persen yang tadi," pungkasnya. (rep05)
 

Terkini