Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Ronnie F Sompie mengatakan, kasus The Jakarta Post yang memuat karikatur mengkritik The Islamic State of Iraq and al-Sham (ISIS) edisi Kamis, 3 Juli 2014, seharusnya ditangani oleh Dewan Pers. Namun, kata Ronnie, penyidik tetap akan mengkaji dan menilai berkas pelaporan dua kelompok Islam yang mengadukan Jakarta Post atas pemberitaan karikatur tersebut.
"Anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) akan menyelidiki. Jika memang Dewan Pers dirasa lebih tepat untuk mengusut tuntas, kami serahkan kepada mereka," kata Ronnie saat dihubungi Tempo, Selasa, 15 Juli 2014.
Menurut Ronnie, kepolisian menerima berkas pelaporan tersebut karena hal itu merupakan pengaduan masyarakat dan sudah menjadi tanggung jawab polri untuk menerimanya. Kasus karikatur Jakarta Post merupakan tindak pidana atau bukan, menurut dia, polisi akan memberitahu hasilnya setelah proses penyelidikan lengkap.
Jika dilihat dari muatan tuntutan, kata dia, bukan tak mungkin Polri memutuskan untuk tak mengenakan sanksi pidana kepada Jakarta Post. Hal ini, kata Ronnie, dikarenakan kepolisian dan Dewan Pers sudah memiliki MoU terkait sengketa pemberitaan media dan pengguna Undang-Undang Pers untuk media. "Jika dilihat sepintas memang harusnya penanganannya tanggung jawab Ketua Dewan Pers," kata Ronnie.
Ditanya mengenai pasal yang dipakai untuk mengadukan Jakarta Post, Pasal 156a KUHP, tentang tindakan penistaan agama dengan hukuman pidana maksimal lima tahun, Ronnie mengatakan terlalu cepat untuk menyimpulkan kasus ini sebagai tindak pidana. "Bisa saja cukup dijerat dengan pasal yang ada dalam UU Pers," kata Ronnie.
Sebelumnya, Korps Mubaligh Jakarta dan Tim Pembela Muslim melaporkan Jakarta Post ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dengan tuduhan penodaan agama. Koran itu pada 3 Juli 2014 halaman 7 memuat kartun yang mencantumkan kalimat tauhid laa ilaaha illallah dengan posisi di atas tengkorak khas bajak laut. Tulisan tauhid dan gambar tengkorak itu digambarkan di atas panji-panji perang berwarna hitam (Ar-Rayah). Panji-panji seperti ini kerap dikibarkan oleh kelompok ISIS.
Akhir Juni lalu, milisi ISIS mendeklarasikan berdirinya kekhalifahan Islam di daerah yang sudah dikuasainya, membentang dari Suriah utara hingga Provinsi Diyala di Irak timur. Kelompok ISIS menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuannya. (rep01/tpc)