Jakarta - Terdakwa kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu, Anggoro Widjojo menjalani sidang pembacaan vonis hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 2 Juli 2014. Anggoro tiba di pengadilan antirasuah ini sekitar pukul 09.30 tapi persidangan baru dimulai pukul 12.35 WIB.
Dengan menggunakan setelan jas berwarna hitam, Anggoro memasuki ruang sidang didampingi petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tidak sehat Bu. Tapi bersedia (menjalani sidang)," kata Anggoro saat ditanya oleh hakim ketua Nani Indrawati. (Baca: Anggoro Widjojo Dituntut Lima Tahun Pidana 5 Penjara)
Mantan Direktur PT Masaro Radiokom ini diduga terlibat kasus dugaan suap pengajuan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Departemen Kehutanan (kini Kementerian Kehutanan) pada 2007 senilai Rp 4,2 triliun. Termasuk di dalamnya terdapat proyek revitalisasi SKRT di Departemen Kehutanan senilai Rp 180 miliar.
Pemilik PT Masaro Radiokom ini pada 18 Juni lalu dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam dakwaan, kakak dari Anggodo Widjojo ini didakwa menyuap dalam beberapa tahap: uang Rp 210 juta dan Rp 925 juta, Sin$ 220 ribu, Sin$ 92 ribu, US$ 20 ribu, serta dua buah unit lift berkapasitas 800 kilogram seharga US$ 50,581.
Duit suap tersebut diberikan kepada beberapa penyelenggara negara, seperti Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009, Yusuf Erwin Faisal; Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan periode 2005-2007, Boen Mukhtar Poernama; dan Menteri Kehutanan 2004-2009, Malem Sambat Kaban. (rep01/tpc)