UMP Riau 2015 Rp1.878.000

UMP Riau 2015 Rp1.878.000

   Pekanbaru, - Dewan Pengupahan Provinsi Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2015 sebesar Rp1.878.000, atau naik sebesar Rp178 ribu dibandingkan tahun lalu.

        "Setelah ditetapkan oleh dewan pengupahan, maka selanjutnya UMP akan kita ajukan untuk dibuat rekomendasi oleh gubernur melalui surat keputusan," kata Sekretaris Dewan Pengupah Provinsi Riau, Ruzaini, kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.

        Ia menjelaskan, Dewan Pengupahan Riau menetapkan besaran UMP pada rapat di Pekanbaru pada Selasa lalu (4/11). Dewan pengupahan terdiri dari unsur pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan, serta unsur pengusaha yang diwakili oleh Apindo, dan juga serikat buruh.

        Menurut dia, dewan pengupahan juga telah mengkaji dan menetapkan bahwa angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Riau tahun 2014 sebesar Rp1.872.000, dengan pencapaian Kehidupan Hidup Layak 103 persen dari nilai KHL.

        Ia mengatakan, pembahasan UMP tahun ini relatif lebih cepat karena tidak terjadi silang pendapat seperti sebelumnya. Pembahasan UMP 2014 sempat berlangsung alot karena tidak adanya kesepakatan antara pihak Apindo dan serikat buruh, sehingga terjadi beberapa kali penundaan dan akhirnya ditetapkan melalui voting.

        "Tahun ini kita tidak perlu voting, karena seluruh anggota dewan pengupahan sepakat dengan cara mufakat," ujarnya.

        Secara terpisah, Ketua Kordinator Serikat Buruh Seluruh Indonesia Riau, Patar Sitanggang mengatakan menerima keputusan besaran UMP meski mengaku tetap belum puas dengan angka yang ada. Ia mengatakan, sebenarnya serikat buruh berharap UMP mengalami kenaikan hingga 20 persen.

        "Kalau ditanya puas sebenarnya kami tidak puas dengan angka itu, karena kami berharap naik sekitar 19 sampai 20 persen," katanya.

        Namun, ia mengatakan besaran UMP tahun ini juga mempertimbangkan KHL daerah terendah yakni, yakni Kabupaten Rokan Hulu yang dinilai sebagai daerah termiskin di Riau. Dari 60 komponen dalam penetapan UMP tersebut, lanjutnya, diperhitungkan juga KHL di kabupaten terendah, yakni di Rokan Hulu yang sebesar Rp1.821.000. (cr01/ant)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index