Dua Kasus Korupsi di Meranti Akan Sidang di Pekanbaru

 Dua Kasus Korupsi di Meranti Akan Sidang di Pekanbaru
Selatpanjang-Cabang Kejaksaan Negeri Bengkalis di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, telah melimpahkan berkas dua kasus
tindak pidana Korupsi di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru. Dari dua kasus tersebut, sembilan orang akan di sidang sebagai terdakwa.
 
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bengkalis di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Zainur Arifinsyah SH MH, saat dikonfirmasi via selulernya, Senin (2/6/2014) mengatakan, berkas penyidikan yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru berjumlah 9 berkas.
 
"Ya sudah dilimpahkan sembilan berkas untuk sembilan calon terdakwa dalam dua kasus tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara sekitar Rp3,6 Miliar," kata Zainur.
 
Dua perkara korupsi yang sudah dituntaskan penyidikannya itu, antara lain terjadi di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepuluan Meranti.
 
Perkara korupsi di lingkungan Disdukcapil Kepulauan Meranti, jelasnya, terkait Rehab Gedung Kantor UPTD Disdukcapil di 4 Kecamatan dalam
Tahun Anggaran 2011 lalu. Sementara di lingkungan Dinas PU adalah perkara korupsi Pembangunan Jalan lintas antara Desa Lukun dan Desa Sungaitohor.
 
Untuk perkara korupsi Rehab Gedung Kantor UPTD Disdukcapil terdapat 5 berkas yang disidangkan secara terpisah (split), dengan 5 terdakwa
yakni, Drs Defril Msi (Kadisdukcapil saat itu), Muhairi, Ansari, Tomi dan M Zairil. Dimana negara dirugikan sekitar Rp 203 juta.
 
Kemudian perkara Korupsi Pembangunan Jalan Lukun - Sungaitohor di Dinas PU Kepulauan Meranti, dicatat telah merugikan negara sebesar Rp3,4 Miliar, terbagi dalam 4 berkas terpisah dengan terdakwa Moulkandiar. Alfied Syahroni, Azwardi dan Ardi Muklis.
 
"Berkenaan tindak pidana Korupsi itu, kesembilan terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999
tentang tindak pidana korupsi," terangnya. (sus/rep01)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index