Waduh, Ada Lima Parpol Gugat KPU Riau Ke MK

Waduh, Ada Lima Parpol Gugat KPU Riau Ke MK
PEKANBARU - Lima partai politik (parpol) peserta pemilu legislatif 2014 menggugat KPU Provinsi Riau di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Kelima Parpol tersebut adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
 
PKS menggugat hasil rekapitulasi DPRD provinsi di Kabupaten Kampar. Sementara Golkar menyampaikan dua gugatan. Gugatan pertama yaitu pada hasil pemilihan DPR di Kabupaten Kampar untuk dapil Riau II. Gugatan kedua adalah hasil DPRD kabupaten/kota di Kabupaten Rokan Hilir dapil satu.
 
Gerinda menyampaikan tiga gugatan. Gugatan pertama di tingkat pemilihan anggota DPRD Kota Pekanbaru dapil IV. Kemudian juga menggugat hasil di Siak dapil I serta Pekanbaru dapil III.
 
Partai Demokrat menyampaikan dua gugatan yaitu menggugat hasil pemilihan Kota Pekanbaru dapil II dan Rokan Hilir dapil II. Sementara PPP juga menyampaikan tiga gugatan pad tingkat pemilihan DPRD kabupaten//kota, yaitu menggugat hasil pada Pekanbaru dapil I, Rokan Hilir dapil V dan Rokan Hilir dapil II.
 
Ketua KPU Provinsi Riau Dr Nurhamin SPt MH, Senin (19/5/2014) kemaren mengatakan akan menghadapi gugatan tersebut di MK. Mereka sudah menyiapkan bukti-bukti dan data serta akan menyiapkan saksi.
 
‘’Dilihat dari jumlah gugatan, ini mencerminkan tidak banyak masalah dalam pemilihan legislatif 2014 lalu. Hanya ada lima parpol yang menggugat dengan sebelas permohonan. Jika dibandingkan dengan provinsi lainnya, masih banyak provinsi yang jumlah gugatannya puluhan,’’ kata Nurhamin.
 
Dikatakan Nurhamin, indikator dan barometer dari sukses tidaknya penyelenggaraan pemilu tersebut bisa dilihat dari banyaknya peserta pemilu yang menggugat dan jumlah gugatannya. ‘’Kalau di Riau bisa dikatakan tidak begitu banyak masalah dan KPU akan menghadapi gugatan itu di MK,’’ kata Nurhamin.(rep05/rpc)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index