Mantan Sekretaris Dinsos Bengkalis Divonis 7 Tahun, Denda Rp800 Juta

Mantan Sekretaris Dinsos Bengkalis Divonis 7 Tahun, Denda Rp800 Juta
BENGKALIS - Mantan Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkalis, Syamsul Rizal alias Opang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis 7 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 5 bulan penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan atas kepemilikan sabu dan ganja.
 
Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Sarah Louis Simanjuntak dan dua hakim anggota JonsonParancis dan Selo pada sidang putusan yang digelar, Kamis (19/12). Terdakwa didampingi penasehat hukumnya Heryanto.
 
Menurut hakim, mantan Sekretaris Dinsos tersebut terbukti bersalah danmeyakinkan melanggar pasal 111 dan 112 undang-undang tentang Narkotika. Keputusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa dengan hukuman 7 tahun, namun denda turun Rp200 juta dari Rp1 miliar. Atas putusan itu, terdakwa mengajukan banding.
 
''Putusan majelis hakim tujuh tahun penjara denda Rp 800 juta dan subsider lima bulan penjara. Terdakwa mengajukan banding,'' ungkap JPUKejari Bengkalis Furkon Syah Lubis dan Zia kepada wartawan usai sidang. seperti dilansir goriau.com. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index