Disnaker Pelalawan Belum Terima Aduan Soal THR

Disnaker Pelalawan Belum Terima Aduan Soal THR

PELALAWAN - Sampai H-10, Senin, (29/7) kemarin, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan belum menerima adanya laporan terkait keluhan karyawan atas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan. Namun demikian, Posko pengaduan yang didirikan Disnakertrans tetap disiagakan.

"Alhamdulillah, sampai hari ini kita belum ada terima laporan soal pembayaran THR. Bisa jadi sejauh ini berjalan lancar di lapangan," terang Kepala Dinas Nakertrans, Drs H Nasri Fisda Eli M Si melalui Kabidhubinsyaker Iskandar, S Sos M Si.

Iskandar mengatakan, bahwa meski di Posko laporan pengaduan yang sudah dibangun sejak awal Ramadhan 1434 H belum masuk laporan dan keluhan pekerja, pihaknya tetap melakukan pemantauan dan pengawasan.

"Kami juga tetap pantau, sehingga bilamana ditemukan masalah segera akan ditindak lanjut. Namun lebih diharapkan, jika ada pekerja yang merasa hak mereka diabaikan oleh perusahaan terutama saat ini masalah THR segera melaporkan masalah tersebut ke Posko laporan pengaduan. Insya Allah, sesuai prosedur akan kita carikan solusinya," bebernya.

Ditanya apakah sudah ada perusahaan yang melunasi kewajibannya membayar THR sampai H-10 Idul Fitri1434 H, Iskandar mengaku belum mendapat laporan dari perusahaan terkait. "Kita menyakini sudah ada perusahaan yang bayar THR nya. Hanya saja mereka tidak melapor ke dinas saja. Logikanya, kalau belum tentu sudah ada laporan pengaduan, tapi sampai sekarang kan belum ada. Atau bisa jadi menjelang sepekan lebaran nanti ada laporan, baik dari perusahaan maupun pekerja yang belum menerima THR," ungkapnya.

Ditambahkannya, apalagi jauh sebelumnya Disnakertrans juga telah mengirimkan Surat Edaran No.560/DTKT/2013/598 tanggal 10 Juli 2013, yang berisikan agar perusahaan segera membayarkan THR paling lambat satu minggu sebelum lebaran. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index