Naas, Khoirudin Ditetapkan Jadi Tersangka Penyalah Gunaan Narkoba Oleh Polres Rohil

Naas, Khoirudin Ditetapkan Jadi Tersangka Penyalah Gunaan Narkoba  Oleh Polres Rohil
Foto KH dan LS Saat ditetapkan Jadi Tersangka Polres Rohil

(RDC) ROKAN HILIR - Kepolisian Resort Rokan hilir (Polres Rohil) tahan 2 orang yang diduga miliki narkotika saat melaksanakan giat KRYD Operasi tertib Ramadhan lancang kuning 2022 ditempat hiburan di Bagansiapiapi.

Naas betul nasib KH alias udin (35) dan LS (16) keduanya terpaksa harus digelandang ke mapolres Rokan Hilir, pasalnya kedua orang tersebut kedapatan memiliki narkotika.

Keduanya terjaring tim Satresnarkoba polres Rohil di salah satu tempat hiburan Karaoke di Bagansiapiapi, Rabu malam 30 Maret 2022 sekira pukul 22.00 Wib.
 

Informasi yang diperoleh dari Kasi Humas Polres Rokan Hilir menyebutkan bahwa kronologi penangkapan terhadap KH tersebut di atas terjadi ada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022, Personel Sat Narkoba Polres Rokan Hilir yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko SH MH melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia tempat hiburan wilayah Bagansiapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dalam rangka cipta kondisi kamtibmas menjelang masuknya bulan Ramadhan.

Pada saat melakukan Razia di tempat karaoke See You yang berada di Gang Teladan, Jalan Utama, Bagan Siapiapi, tepatnya di lantai II (dua), ditemukan seorang laki-laki yang sedang berjalan sendirian, lalu laki-laki tersebut dipanggil untuk diperiksa, namun laki-laki tersebut tidak mengindahkan panggilan, bahkan mempercepat langkah kakinya seperti hendak menghindari Razia, maka karena kecurigaan terhadapnya, laki-laki tersebut langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian.
 

Lalu dari dalam kantong celana sebelah kanannya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi 4 (empat) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi terdiri dari 2 (dua) warna pink dan 2 (dua) warna biru, selain itu turut diamankan darinya 1 (satu) unit Handphone merk OPPO serta uang Sejumlah Rp 4.070.000,- (empat juta tujuh puluh ribu rupiah)

“Oleh sebab itu kemudian laki-laki yang mengaku bernama Khoiruddin Alias Udin Alias Ulong (tersangka) tersebut di atas dibawa ke Polres guna pengusutan lebih lanjut,” tegasnya.(Rls)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index