Berlaku 23 Oktober - 31 Desember 2020

Asiik, Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Turun Hingga Akhir Tahun

Asiik, Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Turun Hingga Akhir Tahun

JAKARTA - Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyambut baik kebijakan stimulus subsidi penerbangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

Direktur Utama Garuda Indonesia (persero) Irfan Setiaputra mengatakan, siap mengimplementasikan peniadaan tarif Passenger Service Charge (PSC) pada komponen tarif tiket pesawat terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 di 10 bandar udara yang dilayani Garuda Indonesia dari 13 bandar udara yang telah ditentukan Pemerintah.

"Di tengah tantangan kinerja industri penerbangan pada masa pandemi COVID-19 ini, hadirnya stimulus PJP2U ini tentunya menjadi langkah signifikan yang kami harapkan dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai penerbangan khususnya guna meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi udara,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Irfan berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan tren pergerakan penumpang pada penerbangan domestik.

“Kami percaya melalui sinergi ekosistem industri penerbangan yang solid ini bersama dengan regulator dan stakeholder penerbangan lainnya, menjadi pondasi fundamental dalam mendukung keberlangsungan usaha yang lebih optimal bagi industri penerbangan nasional ditengah Pandemi COVID-19 ini", jelas Irfan.

Garuda juga telah memastikan kesiapan infrastruktur pendukung dalam mengimplementasikan penyesuaian tarif tiket pesawat yang akan diberlakukan secara menyeluruh pada seluruh kanal penjualan tiket Garuda Indonesia.

"Hal ini sesuai dengan kebijakan yang diatur mengenai stimulus PJP2U oleh Kementerian Perhubungan RI tersebut," kata Irfan.

Sesuai dengan kebijakan stimulus subsidi PJP2U dari Kementerian Perhubungan RI, ketentuan ini berlaku bagi penumpang yang akan melakukan pembelian tiket mulai tanggal 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 dengan waktu penerbangan di periode yang sama, khusus di bandar udara yang telah ditentukan sebelumnya di antaranya adalah Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Bandara Hang Nadim (BTH), Bandara Kualanamu (KNO), Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS), Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Bandara Halim Perdanakusuma (HLP), Bandara Internasional Lombok Praya (LOP), Bandara Jenderal Ahmad Yani (SRG), Bandara Sam Ratulangi (MDC), Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ), Bandara Silangit (DTB), Bandara Banyuwangi (BWX), dan Bandara Adi Sucipto (JOG). 

(Rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index