PSBK Tidak Seketat PSBB. Berikut Peraturan PSBK yang Diterapkan Besok

PSBK Tidak Seketat PSBB. Berikut Peraturan PSBK yang Diterapkan Besok

PEKANBARU - Besok, Selasa (15/09/20) PSBK atau PSBM bakal diterapkan di KEcamatan Tampan.Tim sudah menggelar rapat bersama unsur terkait pada Minggu sore.

Mereka juga membahas kesiapan pemberlakuan dengan unsur pemerintah di Kecamatan Tampan, polsek dan koramil.

"Senin kita konsolidasi untuk persiapan hari Selasa," sebut Juru Bicara Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Minggu (13/09/20)

Ingot mengatakan bahwa pembatasan saat PSBK layaknya PSBB beberapa waktu lalu. Namun PSBK lebih longgar dibanding PSBB. Ingot menyebut bahwa pada prinsip semua aspek dalam pembatasan.
Ia menyampaikan di antaranya sektor ekonomi, seperti sandang, pangan hingga kebutuhan dasar tetap bisa beroperasi. Jam operasionalnya hingga 21.00 WIB malam.


Lalu mobilisasi penduduk juga dibatasi sesuai PSBB silam.

Ingot menyebut bahwa pekerja yang beraktivitas saat malam harus membekali diri dengan surat tugas.
Mereka yang keluar tanpa alasan bakal kena tindakan tegas dari petugas gabungan di lapangan.

"Kita bakal batasi aktivitas, terutama saat masyarakat keluar tanpa alasan yang jelas," ujarnya.

Ingot merinci bahwa teknisnya tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru tentang PSBK.
Camat dan lurah nantinya bisa mulai menggesa sosialisasi kepada masyarakat di wilayahnya.
Apalagi jadwal pemberlakuannya cuma tinggal sehari lagi. Ia mendorong agar sosialisasi gencar dalam waktu singkat ini.

Ingot tidak menampik bakal ada sanksi bagi pelanggar PSBB. Sanksinya ada administratif berupa denda atau sanksi kerja sosial.

"Jadi masyarakat masih bisa beraktivitas, tapi waktu yang kita batasi," ujarnya.

Ingot belum bisa membeberkan terkait kompensasi bagi masyarakat saat PSBK. Ia menyebut kompensasi yang ada tidak dalam bentuk bansos.

Pemerintah Kota Pekanbaru segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Kecamatan (PSBK) di Kecamatan Tampan dan sudah menetapkannya sebagai lokasi pemberlakuan PSBK.

Disamping itu, Plh KEpada Dinas Kesehatan Pekanbaru, Zainil Rizaldy juga mengatakan Pemberlakuan PSBK ini karena Kecamatan Tampan paling banyak kasus positif covid-19. Total ada 216 kasus positif covid-19 yang tercatat di kecamatan itu hingga, Sabtu (12/9/2020) kemarin.

"Kita menetapkan karena kasus terbanyak di kecamatan itu. Jumlah penduduk juga paling tinggi di sana," terangnya. 

Menurutnya, PSBK ini merupakan upaya membatasi aktivitas masyarakat di sana. Pembatasan di kecamatan itu jadi prioritas.

Pemerintah kota bakal mengevaluasi pelaksanaan PSBK di kecamatan itu nantinya. PSBK belum diberlakukan karena regulasi masih dalam penyusunan.

"Kita nanti evaluasi, berhasil atau tidak," jelasnya.

Pemberlakuan PSBK baru berlangsung pada, Selasa (15/9/2020) besok. Adanya penundaan sehari dari jadwal karena Pemerintah Kota Pekanbaru sedang mematangkan persiapan PSBK di Kecamatan Tampan.(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index