Minta Warga Serius Terapkan Protokol Kesehatan

Pasien Positif Tanpa Gejala Melahirkan dengan Selamat di Kuansing

Pasien Positif Tanpa Gejala Melahirkan dengan Selamat di Kuansing

PEKANBARU - Di Kuantan Singingi (Kuansing), selain telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Pemkab Kuansing juga meminta masyarakat lebih serius terkait penyebaran Covid-19 di sana. 

Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Kuansing, Suriyanto saat dihubungi wartawan, perbub tersebut sudah ditandatangani bupati pada 27 Agustus lalu. Sasarannya, mulai orang per orang, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Namun, dalam perbup tersebut belum dibunyikan hukuman bagi pelangar. 

"Yang melanggar, pasti akan diberi sanksi. Mulai dari teguran hingga sanksi administrasi. Apalagi pemilik usaha makanan dan restoran. Bisa saja dicabut izinnya," tegas Suriyanto. 

Selain itu, terkait penanganan penyebaran Covid-19 di Kuanisng, ada berita gembira dari Kuansing. Menurut laporan dan Tim Gugus Tugas Kabupaten Kuansing Amnelia, pasien Covid-19 berinisial Nya A berhasil melahirkan bayinya dengan selamat. 

"Iya, alhamdulillah bayi dan ibunya sehat. Proses persalinan Ny A dibantu dua orang perawat dan dua dokter masing-masing dr H Fahdiansyah Sp OG dan dr Yurmalina Sp secara vacum ekstraksi pada pukul 12.30 WIB," beber Amelia. 

Sebelumnya, Ny A ini adalah merupakan pasien konfirmasi positif tanpa gejala dari klaster tracing Bank Syariah Mandiri (BSM) Teluk kuantan. "Keduanya sudah di-swab, kita tunggu hasil," kata Amelia.(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index