Penangkapan 4 Tersangka Perampokan di Kampar, Pelaku Sadis Guna Senpi

Penangkapan 4 Tersangka Perampokan di Kampar, Pelaku Sadis Guna Senpi

PEKANBARU - Empat orang tersangka rampok sadis yang beraksi di daerah Kampar, Provinsi Riau, berhasil ditangkap petugas dari Ditreskrimum Polda Riau.

Dalam aksinya, pelaku berbekal senjata api (senpi).Mereka juga nekat dan tak segan menembak korbannya, seorang pria bernama Rizki Zulkarnain.Masing-masing tersangka punya peranan tersendiri dalam melakukan perampokan.

Tersangka pertama berinsial FM alias Faksi.Dia berperan sebagai otak pelaku atau eksekutor, pemilik senpi jenis revolver, tukang survei, hingga perencana aksi.

FM berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Way Kanan, Provinsi Lampung. Dia ditangkap di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Tersangka EH berperan melakukan survei dan menyediakan sepeda motor. Dia juga bertugas mengendarai mobil pick up untuk menghalangi laju mobil korban.Kemudian WL alias Walet. Tersangka ketiga ini ditangkap di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Dia berperan ikut merencanakan survei, mencari mobil pick up, sekaligus menjadi joki sepeda motor, membonceng tersangka FM.

Terakhir tersangka WY alias Minak. Dia ditangkap di Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar. Tersangka WY mempunyai peran menyediakan tempat untuk membagi uang hasil kejahatan.

Saat ini, polisi masih memburu dua tersangka lainnya.Mereka yani RF alias Pian dan PW alias Pur.Sama seperti 4 tersangka yang berhasil ditangkap, dua tersangka ini juga peranan penting dalam aksinya.

Tersangka RF, ikut merencanakan aksi, melakukan survei, dan menyiapkan senpi.Lalu tersangka PW, mempunyai peran ikut merencanakan aksi, melakukan survei, dan mengikuti korban dengan sepeda motor.Otak pelaku berinisial FM mengaku, dia diperintahkan oleh dua rekannya yang kabur dan kini masih dalam pengejaran petugas.

"Saya diperintahkan kawan yang kabur itu untuk menghentikan gerak mobilnya (korban). Sampai mobilnya bisa dikuasai," jelas FM.

Lanjut dia, FM menembak korban dengan jarak cukup dekat. "Kurang lebih 1 meter. Dapat senpi dari kawan yang kabur itu. Pian dan Pur warga sini, warga di daerah Pekanbaru," ucapnya.

Disebutkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam melancarkan aksinya, para tersangka ini terbilang sadis.

Tersangka tak segan menembak, juga membuang korbannya di perkebunan sawit. Adapun korban kekejaman aksi mereka, adalah pria bernama Rizki Zulkarnain. Sehari-hari korban bekerja sebagai penagih uang hasil penjualan barang sembako CV Sumber Rejeki Utara.

Peristiwa terjadi pada Senin (27/8/2020), tepatnya di Jalan Raya Danau Bingkuang-Pekanbaru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Korban ketika itu baru selesai menagih uang penjualan sembako di Pasar Air Tiris.Korban yang mengendarai mobil merk Toyota Avanza, berangkat hendak menuju ke Pekanbaru. Di perjalanan, sekitar pukul 18.00 WIB, para tersangka yang sudah mengamati dan mengikuti korban, mulai melakukan aksinya.

Laju mobil korban dihadang oleh tersangka EH yang mengemudi mobil pick up. Sementara dua tersangka yang berboncengan dengan sepeda motor, FM dan WL, memepet korban dari sebelah kanan.

"Tersangka FM alias Faksi kemudian menembak ke arah kepala korban, namun mengenai pipi (rahang).

Sehinggga korban menghentikan kendaraannya," kata Kombes Pol Zain, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, saat ekspos kasus, Selasa (11/8/2020).

Selanjutnya, tersangka masuk ke dalam mobil korban, dan mengambil alih kemudi.Tas ransel milik korban yang berisi uang Rp150 juta juga diambil.Korban kemudian diikat, serta mulutnya dilakban. Korban dibawa ke perkebunan karet di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

"Saat itu sempat terjadi pertentangan, korban ini mau dibunuh atau ditinggal.

Akhirnya korban cukup diikat dan dilakban mulutnya. Kemudian dibuang di kebun tersebut," sebut Kombes Zain lagi.

Setelah meninggalkan korban di lokasi, para tersangka lalu berangkat menuju perkebunan sawit di Desa Petapahan.Di sana, para tersangka membakar mobil milik korban dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.Barulah setelah rangkaian aksi selesai dilakukan, para tersangka berangkat menuju rumah tersangka WY.

Mereka pun membagikan hasil rampokan. Masing-masing tersangka mendapatkan uang sekitar Rp16 juta.Korban sendiri, beruntung berhasil selamat.

Korban ditolong oleh warga dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Atas kejadian tersebut, Ditreskrimum Polda Riau dibantu Satreskrim Polres Kampar membentuk Tim gabungan khusus untuk menangkap para tersangka.

Rangkaian penyelidikan dilakukan. Mulai dari menyita barang bukti, mengumpulkan petunjuk, memeriksa saksi-saksi, dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Dari hasil penyelidikan, diduga keberadaan para tersangka ada di dua tempat yaitu di daerah Kampar Provinsi Riau dan di daerah Way Kanan Provinsi Lampung.

Pada hari Selasa, 4 Agustus 2020, tim dibagi dua untuk melakukan penangkapan," jelas Dirreskrimum lagi.

Alhasil, tersangka FM berhasil ditangkap di Way Kanan, Provinsi Lampung. Penangkapan tersangka yang sudah bertindak sadis ini, turut dibantu jajaran Polda Lampung.

Kedua kakinya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan, lantaran melawan dan berupaya kabur saat akan ditangkap petugas.

Sementara 3 tersangka lainnya, EH, WL, dan WY, ditangkap di daerah Kampar, Provinsi Riau. Selain para 4 tersangka disebutkan Kombes Zain, petugas turut menyita sejumlah barang bukti.

Diantaranya uang tunai sisa hasil kejahatan sejumlah Rp16 juta, bangkai mobil korban yang dibakar tersangka, 1 unit mobil pick up, 2 unit sepeda motor, 1 butir proyektil peluru yang berhasil diangkat dari wajah korban, 5 unit handphone, dan pakaian milik tersangka FM yang digunakan saat beraksi.

"Adapun motif para tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan, yaitu kebutuhan ekonomi, membayar hutang, dan membeli narkoba," urai Kombes Zain.

Perwira Menengah (Pamen) Polri itu menegaskan, para tersangka dipersangkakan pasal Pasal 365 ayat 4 KUHP.

Mereka diancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index