Tahun 2016, Penerimaan BOS di Kabupaten Inhu Naik

Tahun 2016, Penerimaan BOS di Kabupaten Inhu Naik
RENGAT – Jumlah penerimaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016 dibandingkan tahun 2015 lalu mengalami peningkatan. Tahun ini jumlah penerimaan dana untuk pendidikan dari program pemerintah pusat tersebut mencapai lebih kurang Rp 81 Milyar lebih, sementara pada tahun 2015 lalu hanya sebesar Rp 62 Milyar lebih.
 
Penambahan penerimaan dana BOS tersebut disebabkan oleh penambahan jumlah siswa dari tahun sebelumnya. Kemudian, penambahan itu juga dipengaruhi oleh pemindahan penyaluran dan BOS untuk sekolah SMA dan SMK.
 
“Pada tahun sebelumnya, hanya untuk dana BOS tingkat SD dan SMP sementara tahun ini juga untuk tingkat SMA,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Inhu H Ujang Sudrajat SP Msi, Rabu (10/2).
 
Dijelaskannya, selain ada peningkatan penerimaan dana BOS, pada tahun ini juga ada peningkatan penerimaan untuk masing-masing siswa di tingkat SLTA. Dimana sebelumnya hanya Rp 1,2 juta per siswa per tahun dan pada tahun 2016 ini menjadi Rp 1,4 juta per siswa per tahun.
 
Sementara penerimaan dana BOS untuk tingkat SD masih sama dengan tahun sebelumnya yakni Rp 800 ribu per siswa per tahuan. Bagitu juga dengan penerimaan dana BOS ditingkat SMP tetap sama yakni Rp 1 juta per siswa per tahun.
 
Secara rinci disampaikan dana BOS tahun 2016 diantaranya, tingkat SD sebanyak Rp 46.172.800.000, tingkat SMP sebanyak Rp 17.448.000.000, tingkat SMA sebesar Rp 9.721.600.000 dan tingkat SMK sebanyak Rp  7.782.600.000 dengan total Rp 81.125.000.000.
 
Sementara pada tahun 2015 lalu, tingkat SD sebesar Rp 45.819.400.000, tingkat SMP sebanyak Rp 16.667.150.000 dengan total Rp 62.667.150.000.Untuk penyaluran dana BOS tahun ini sebutnya, telah diusulkan dan tengah di proses kepada Pemerintah Provinsi Riau.
 
Karena dari pengusulan tersebut, dari Kas Umum Negara (KUN) dilanjutkan kepada Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi Riau dan setelah mengajuan SP2D selanjutnya Bank Riau Kepri mentransper ke rekening sekolah. “Dana BOS tersebut itu langsung ke rekening sekolah dan Disdik hanya memantau,”
ungkapnya.
 
Penggunaan dan BOS tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya yakni sebanyak 13 komponen. Hal itu mengacu kepada keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 80 tahun 2015 tentang petunjuk teknis BOS 2016.
 
Selain dana BOS dapat dimanfaatkan untuk membeli buku pelajaran dan pengembangan perpustakaan, dana BOS juga bisa dimanfaatkan untuk membayar gaji guru honorer komite. Hanya saja, untuk gaji honorer komite tersebut, hanya dapat dimanfaatkan sebesar 15 persen. “Pembelian buku LKS tidak dapat menggunakan dana BOS dan itu menjadi tanggungjawab wali murid,” sebutnya.
 
Lebih jauh disampaikannya, penggunakan dana BOS oleh pihak sekolah harus tetap transparan kepada wali murid. “Imbau penggunaan dana BOS tetap transparan telah disampaikan kepada pihak sekolah,” terangnya.(rep05/mrc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index